Panduanrakyat
Buton

Ini Motif Suami Bunuh Istri di Baubau

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Polisi menetapkan HN (17) jadi tersangka kasus bunuh istri di Jalan Gajah Mada Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Kamis (7/12/2023) pagi.

Motifnya, tersangka diduga tegah menghabisi sang istri hanya masalah sepele. Dalam hal ini persoalan Cash HP serta pelaku tidak ingin di ketahui privasinya yang tertera dalam HP oleh istrinya.

Kasus penganiayaan berujung kematian korban MS (19) yang sedang hamil tiga bulan lebih itu terjadi di sebuah rumah mertua korban di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.

“Sehingga Pelaku beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap Korban hingga korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang di duga di lakukan oleh Pelaku,” Ujar Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, M.Si saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (14/12/2023).

Lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hasil autopsi penyebab meninggalnya korban karena adanya kekerasan.

“Ada kekerasan bagian leher. Sehingga disitu ada patahan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,” Jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan / makar hati yang menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.

Lalu, Pasal 351 ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 ayat (1) berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan memukul, menempeleng atau memukul, menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman penganiayaan biasa maxsimum 2 tahun 8 bulan, Luka berat maxsimum 5 tahun dan mati maxsimum 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, kapolres menceritakan kronologis kejadian ini berawal pada Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita, dimana korban pergi bersama kakak iparnya untuk mengikuti arisan keluarga dimana saat itu kakak iparnya datang menjemput korban di rumah mertuanya

Dan sekitar pukul 18.30 wita, Korban pulang ke rumah bersama kakak iparnya, dan saat itu korban MS langsung masuk kamar. Sedangkan kakak iparnya berada di teras rumah mertuanya sambil memberi makan anaknya dan tidak lama berselang, tiba-tiba korban keluar dari dalam kamar dan langsung menemui kakak iparnya yang berada di teras rumah yang sedang memberi makan anaknya.

Saat itu korban langsung mengeluh kepada kakak iparnya dengan berkata “saya habis di pukuli lagi sama HN di bagian kepalaku, hanya gara-gara cash HP” namun saat itu kakak iparnya hanya diam saja, ” Ujar kapolres saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (14/12/2023).

Lanjut, kata dia tidak lama berselang pelaku keluar dari dalam kamar dan langsung datang mendekati Korban dan kakak iparnya hanya diam saja dan tidak lama kemudian korban masuk ke dalam kamarnya dan kemudian saat itu korban menghubungi Siyma ibu angkat korban.

“Mama dua saya sudah ulang-ulang di pukul lagi kepalaku, dicekik leherku, saya sudah tidak tahan lagi, sudah berat ini, saya mau turun tidur di rumah mama dua, karena di berat kepala ku habis di pukul (Korban menyampaikan hal tersebut sambal menangis),” Ujar dia menirukan percakapan korban dan ibu angkatnya.

Dalam perbincangan itu, kata kapolres, Siyma bilang “apa masalahmu sampai dipukul kepalamu, ” Ujarnya.

Korban menjawab, ” masalahnya saya lihat HPnya NOYAL dia baku chat dengan perempuan, terus kemarin malam waktu saya peluk dia, langsung di balik kemudian dia tendang kemaluanku,” Lanjutnya.

Mengetahui peristiwa itu, ibu angkat korban menyampaikan kepada korban untuk memberitahukan kejadian itu kepada mertuanya. Hanya saja, korban merasa takut.

“Kemudian korban menjawab” saya takut, saya mau turun tidur di rumah mama dua” lalu sdri. SIYMA menjawab mama dua masih di BUSEL ini, nanti besok pagi baru mama dua naik disitu sehingga sdri. SIYMA mengetahui bila pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan setelah itu sdri SIYMA tutup komunikasi dengan korban,” Jelasnya.

Keesokan harinya, tepatnya Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 06.30 wita, Siyma datang ke rumah mertua korban untuk melihat kondisi anak angkatnya, namun yang terjadi saat itu Siyma langsung terkejut melihat kondisi korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Siyma melihat wajah korban banyak terdapat luka lebam termasuk di leher akibat pemukulan yang di lakukan oleh Pelaku.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena hanya persolaan sepele dalam hal ini persoalan Cash HP serta Pelaku tidak ingin di ketahui privasinya yang tertera dalam HP oleh istrinya yakni korban sehingga Pelaku beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap Korban hingga korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang di duga di lakukan oleh Pelaku,” Jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan lenganiayaan terhadap korban dengan cara 6 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita, awalnya pelaku mengambil Cash milik korban namun saat itu korban marah – marah terhadap pelaku sehingga saat itu pelaku secara reflek langsung menampar korban dari arah belakang yang mengenai bagian telinga kanan belakang kemudian korban langsung membalikan badannya dan menghadap pelaku kemudian pelaku langsung memukul kembali kepada korban dan mengenai pada bagian telinga kiri dan setelah itu pelaku menarik rambut korban sehingga saat itu pelaku langsung mencekek leher sambil mendorong – dorong korban.

Kemudian setelah itu, pelaku melakukan lagi pemukulan terhadap korban secara berulang-ulang kali pada bagian wajah dan setelah itu korban langsung keluar dari dalam kamar untuk pergi ke dapur dan tidak lama berselang MS masuk kembali ke dalam kamar dan memakai mick up untuk pergi arisan keluarga.

“Kemudian sekitar pukul 11.30 wita pelaku baru saja masuk ke dalam kerumah dan langsung masuk ke dalam kamar dan saat itu pelaku langsung mendorong pintu kamar dan saat itu pelaku melihat korban dalam keadaan tidur menyamping dan saat itu pelaku langsung mendekati korban dan tidur di sampingnya sambil memasukan tangan kanannya ke arah kepala korban kemudian setelah itu tangan kiri pelaku memeluk korban dan saat itu pelaku sudah tidak mengetahui lagi kondisi korban, dalam keadaan sadar atau tertidur karena saat itu pelaku langsung ikut tertidur,” Jelasnya. (Gus)