PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Pungutan parkir di Kotamara, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara di duga dinaikkan sepihak dalam memungut retribusi parkir saat acara pameran pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) HUT Sultra ke-58 di alun-alun Kotamara yang berlangsung 22-28 Mei 2022.
Sejumlah pengendara roda dua yang parkir di bagian panggung utama alun-alun Kotamara pun mengeluhkan mahalnya bayaran parkir, padahal di hari bisa hanya Rp 2 ribu. Namun, saat acara ini, para pengendara roda dua mengaku harus mengeluarkan uang Rp 5 ribu sekali parkir, sedangkan roda empat Rp 20 ribu
Berdasarkan penelusuran, Panduanrakyat.com pengutuan itu nampaknya bertentangan dengan tarif parkir yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pada pasal 9 bagian 2, dijelaskan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan Roda Dua (R2): Bermotor Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/ sekali parkir;
b. Kendaraan Roda Tiga (R3):
1) Bermotor Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/ sekali parkir;
2) Tidak Bermotor Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/sekali parkir;
c. Kendaraan Roda Empat (R4) Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/ sekali parkir,
d. Kendaraan Roda Enam (R6) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/sekali parkir;
e. Kendaraan Delapan Roda (R6) atau lebih Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah)/satu kali parkir. (*)