PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton mengubah tanggal perayaan hari jadinya, semula dilaksanakan setiap tanggal 10 Juni. Tahun ini menjadi tanggal 4 Juli. Perubahan ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun mengungkapkan perubahan tanggal dan bulan hari jadi Buton itu sudah melalui tahapan, salah satunya melalui kajian ilmiah dari Universitas Haluoleo, Kendari.
Kata dia dalam kajian itu, ada tiga aspek yang disodorkan yakni kesejarahan, faktual, dan yuridis konstitusional. Dari tiga aspek itu, DPRD menyetujui yuridis konstitusional yakni Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang diundangkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai penetapan hari jadi Kabupaten Buton.
“Hari jadi Kabupaten Buton yang ke 63 yang akan diselenggarakan pertama kali karena sejak adanya Kabupaten Buton itu Pemerintah Kabupaten Buton tidak pernah menyelenggarakan hari jadi Kabupaten Buton. Sehingga ada progres dan pemikiran-pemikiran DPRD maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan kajian ilmiah dari universitas Haluoleo. Dari 3 aspek yang disodorkan itu yakni kesejaraan, faktual dan yuridis konstitusional, DPRD menyetujui yuridis konstitusional,” ujarnya dia di Sekretariat DPRD Buton Lantai 2, belum lama ini.
Lanjut Ketua Partai PAN Buton itu juga menjelaskan perayaan hari jadi Kabupaten Buton pada 4 Juli ini akan dilaksanakan bersamaan dengan hari jadi Pasarwajo sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton.
Tidak hanya itu, Rafiun yang juga ketua Cabor Tarung Derajat Kabupaten Buton itu berharap di peringatan hari jadi Kabupaten Buton ini semoga nilai historis Kabupaten Buton baik kajian masa lalu, maupun masa kini dan Insyaallah di masa depan Buton lebih sejahtera, makmur, berdaya saing dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. (*)