PANDUANRAKYAT, BUTON- Harga rata-rata minyak goreng di pasar tradisional di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terpantau masih tinggi setelah pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga secara nasional.
Adapun, kebijakan itu efektif sejak 1 Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dimana, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dari pantuan harga yang dilakukan panduanrakyat.com, harga minyak goreng di pasar rakyat di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu terpantau masih belum sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng. Salah satu pedagang, Iyan menyebutkan harga minyak goreng di Pasar Lawele masih berkisar di harga Rp 22,000 per liter. Ada kenaikan harga yang nyaris dua kali lipat. Sebelumnya harga minyak di dagangannya Rp 15000.
“Harganya naik sangat tinggi yang awalnya untuk kemasan 5 liter Rp 78 000 merek bimoli sekarang menjadi Rp 110 000/ 5 liter,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com di Pasar Rakyat Lawele, Minggu (20/2/2022).
Ia menjelaskan naiknya harga ini tidak lantas membuatnya untung banyak. Justru membuat omsetnya menurun. Sebab, permintaan minyak di pasar berkurang.
“Jadi saya kurang laku yang biasanya bisa laku sekitar 2 atau 3 jeriken tiap pasar, tapi sekarang syukur-syukur bisa laku 1,” keluhnya.
Akibat tingginya harga minyak, penjual gorengan juga kena dampak. Sebut saja, mama Efi, penjual gorengan di Pasar Rakyat Lawele.
Mama Efi terpaksa harus mengurangi jumlah gorangan. Karena harus menambah modal untuk membeli minyak goreng.
“Saya terpaksa kurangi jualan gorengan ku kerana masih tambah modal untuk beli minyak goreng yang menjadi mahal,” ujar dia.
Peliput: Toni Armin Syah