Panduanrakyat
Baubau

Gelagat Mencurigakan, Pria di Baubau Dibekuk Polisi Kedapatan Bawa Narkoba

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Polres Baubau kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna Narkoba. Pria berinisial AN Alias JN Bin LD, diketahui sebagai salah satu warga di Lorong SKB Lingkungan Gunung Kelor, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad, menerangkan lelaki berusia 37 tahun itu ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April 2022.

Penangkapan bermula, saat anggota Sat Narkoba melihat AN berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau kemudian mencurigai atas keberadaan pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan serta interogasi ditempat.

Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa ia masih menyimpan atau menyembunyikan kantong plastik hitam yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan atas pengakuan Pelaku di depan kos yang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau.

Dari hasil penggeledahan ditemukan kantong plastik yang berisi 1 paket besar dengan berat 18,70 gram dan 25 paket ukuran kecil dengan berat 8,74 gram, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok Sabu-sabu, 4 sanset plastik kosong, dan 1 pembungkus rokok gudang garam yang diakui oleh pelaku bahwa paket tersebut sebelumnya diberikan oleh Llk. DN dengan tujuan untuk disimpan atau disembunyikan.

Usai penggeledahan, AN langsung diamankan di Polres Baubau, bersama barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya 1 paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 25 paket kecil seberat 8,74 gram bersama pembungkusnya, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok sabu-sabu, 4 bungkus saset plastik kecil kosong, 1 lembar kantong plastik hitam, 1 lembar kantong plastik putih dan 1 pembungkus popok sweety.

Pelaku sedang menjalani proses hukum dan diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Baubau