PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menegaskan akan mengevaluasi izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling aspal di wilayah Kabupaten Buton.
Hal ini buntut keresahan dan tuntutan masyarakat di wilayah Kecamatan Pasarwajo.
Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa menjelaskan jalan publik atau jalan masyarakat tidak boleh digunakan untuk industri.
Hanya saja kata dia saat ini pemuatan aspal menggunakan jalan umum menuju pelabuhan sifatnya darurat. Sebab jalan industri yang di bangun pemerintah belum tuntas dikerjakan.
Jalan industri ini menghubungkan Desa Kabungka, Kecamatan Pasarwajo dan Desa Benteng Kecamatan Lasalimu.
Syarifudin menjelaskan pemuatan aspal di Pasarwajo akan berakhir tanggal 18 September ini dengan kapasitas 50 ribu ton.
Bila pemuatan ini berakhir, pemerintah Kabupaten Buton segera melakukan evaluasi untuk menghadirkan regulasi yang lebih besar, berupa peraturan Bupati atau peraturan daerah.
“Sekarang di Pasarwajo. Masyarakat yang mengambil aspal. Ditambang. Dibawah di Pelabuhan Banabungi. Menggunakan jalan. Itu yang disebut dengan hauling itu. Menggunakan jalan umum. Jalan publik atau jalan masyarakat itu tidak boleh digunakan untuk industri. Itu sebenarnya. Cuma kita ini istilahnya darurat ini . Mereka minta. Pertama 10 ribu ton. Baru-baru ini 50 ribu ton,” Ujar dia saat menghadiri pesta adat Dusun Lawunta, Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, belum lama ini.
“Tapi tanggal 18 besok. Tiga hari lagi sudah selesai. Kita evaluasi. Kita ingin menghadirkan regulasi yang lebih besar minimal peraturan Bupati atau peraturan daerah supaya tidak mengatur lagi perusahaan tetapi mengatur semuanya,” Jelasnya. (*)

