PANDUANRAKYAT, BUTON- Sedikitnya tujuh dari 15 Desa kelurahan di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton telah membentuk koperasi merah putih.
Tujuh Desa ini diantaranya, Lasembangi, Waoleona, Nambo, Sribatara, Wagari, Benteng dan desa ketujuh Kakenauwe.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kakenauwe, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) tentang pembentukan koperasi desa merah putih di aula kantor desa setempat, Rabu (21/5/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Lasalimu, La Ode Zahaba, Kapolsek Lasalimu, IPDA Munawar, Danramil Lasalimu melalui Bhabinsa Desa Kakenauwe.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton, Juariadin melalui Kasubag Kepegawaian Dinas Koperasi Kabupaten Buton, Iswanto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi , Kelembagaan, Sumberdaya Alam, Teknologi Tepat Guna, dan Sosial Budaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton, Mahajani Ridwan. Perwakilan Pendamping Desa, Ketua BPD dan masyarakat desa setempat.
Kepala Desa Kakenauwe, Munarwis menjelaskan pembentukan koperasi merah putih di Desa Kakenauwe ini merujuk pada instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 terkait percepatan pembentukan koperasi di tingkat Desa.
Selain itu, juga merujuk pada surat edaran menteri desa, koperasi dan menteri dalam negeri terkait percepatan.
“Sehingga tentu juga pemerintah desa tetap mendukung apa yang menjadi program-program pemerintah pusat dalam mensukseskan pembentukan koperasi merah putih dan hari ini alhamdulillah sudah terbentuk juga di Desa Kakenauwe dengan menghadirkan seluruh masyarakat yang ada di Kakenauwe yang sempat hadir,” Ujar dia kepada Panduanrakyat.com di Kantor Desa Kakenauwe, Rabu (21/5/2025).
Lanjut, ia berharap setelah terbentuknya ini koperasi merah putih ini bisa berjalan seperti apa yang diharapkan, untuk berjalannya koperasi sesuai dengan yang diharapan tentu tidak bisa lepas dari salingn koordinasi, komunikasi semua elemen terkait berjalan koperasi.
“Jadi kalau di Desa Kakenauwe potensi yang ada ini lebih kepada pertanian, karena banyak penduduk Kakenauwe itu bergelut di bidang pertanian dari holtikultura. Jadi mungkin salah satu juga yang bisa dikembangkan untuk usaha kopdes salah satunya di situ, ” Jelasnya.
“Tadi juga salah satu yang disepakati dari agenda musyawarah pembentukan ini adalah menyepakati simpanan wajib dan simpanan pokok jadi tadi disepakati simpanan pokok Rp 200 ribu dan simpanan wajib, Rp 20 ribu,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan terbentuknya koperasi desa (kopdes) ini, diharapan pengurus-pengurus yang telah diamanahkan agar tetap saling berkomunikasi dan berkoordinasi kepada semua pihak untuk kemudian bisa menjalankan apa yang telah dicanangkan koperasi merah putih ini (*)

