Panduanrakyat
Baubau

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lea-lea, Polres Baubau Deteksi 20 Tersangka, 10 Orang Diamankan

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kepolisian Resor Baubau mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan membekuk 10 orang terduga pelaku. 10 tersangka merupakan anak dibawah umur.

Diduga kejadian tersebut dilakukan oleh 20 orang pelaku terhadap korban berinisial RG yang berusia 13 tahun di Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK, Msi menjelaskan berdasarkan laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana ini pada tanggal 12 Mei tahun 2024 lalu, Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 22 orang saksi.

Saat menemukan beberapa alat bukti, penanganan kasus ini ditinggatkan menjadi penyidikan.

Kata dia berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, polisi dengan enam alat bukti menaikan status 10 saksi menjadi tersangka.

“Dan kami telah memeriksa sebanyak 22 saksi dan telah menaikan saksi sebanyak 10 orang menjadi tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP dan enam alat bukti yang kami miliki,” Ujar dia saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Lobi Polres Baubau, Senin 24 Juni 2024.

Kapolres menyebut para tersangka melakukan aksinya di tujuh tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Ia menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula April 2024 sekitar jam 24.00 Wita di Ruman Kosong di dekat Pos 2 di Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea Kota Baubau.

Awalnya tersangka berinisial IK chat korban di FB untuk mengajak jalan-jalan. Kemudian IK dan AM menjemput korban di perbatasan Kolese dan membawa korban rumah kosong kemudian setelah tiba di rumah kosong datang lagi tersangka Gl dan ZA sehingga mereka berlima bercerita- cerita dan kemudian IK memanggil dan menarik tangan korban serta memaksa korban untuk masuk di dalam kamar sehingga keduanya masuk didalam kamar.

Dikamar, IK membaringkan korban, namun korban menolak. Tetapi IK tetap membaringkan korban dan menyetubuhinya sebanyak kali.

Kemudian IK keluar dan kemudian masuk AM menyetubuhi korban 1 kali kemudian masuk ZA menyetubuhi korban 1 kali dan setelah itu keluar kamar.

Lalu, kejadian kedua yakni pada Jum’at 03 Mei 2024 sekitar jam 01.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lea-Lea.

Disini awalnya tersangka FA yang merupakan pacar korban mengechat korban melalui Whatsapp untuk berjalan-jalan, kemudian FA, IY dan 1 orang yang tidak dikenal datang menjemput korban berjalan kaki didekat Masjid di Desa Kolese tidak jauh dari rumah korban kemudian kami berempat jalan dan FA mengajak kerumah BA sehingga berempat kerumah BA dan setelah tiba di rumah BA, FA menyetubuhi korban 1 kali dan keluar dan masuk lagi AL menyetubuhi 1 kali setelah itu masuk 1 OTK menyetubuhi 1 kali dan setelah itu masuk IY menyubuhi 1 kali.

Kejadian Ketiga, kata Kapolres yakni pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar jam 03.00 Wita di rumah kosong bertempat dirumah kosong di Rambo Kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lea-Lea, Kota Babau.

Awalnya korban pergi ke acara joget bersama teman korban dan ketemu AL kemudian teman korban pulang dan AL mengajak korban untuk pacaran dan kemudian mereka berdua duduk bercerita didekat acara joget tersebut kemudian ia mengajak korban di rumah kosong di Rambo namun korban berkata “untuk apa”. Tersangka menjawab ” kaya jumat kemarin” Kata kapolres menirukan percakapan tersangka dan korban.

Namun kata kapolres korban menolak dengan alasan sakit bagian bawah perutnya, namun tersangka tetap mengajak korban, kemudian korban menyuruh AL untuk jalan duluan bersama BA, BR, AL, FI, AL dan OM dan korban juga ikut berjalan kemudian kami tiba di rimah kosong tersebut AL menyetubuhi korban 1 kali setelah itu dilanjut oleh BH menyetubuhi korban sebanyak kali selanjutnya di lanjutkan oleh BR, AL dan FI masing-masing menyetubuhi korban 1 kali.

Lalu Kejadian Keempat terjadi pada Kamis 09 Mei 2024 sekitar 03.00 Wita bertempat dirumah kosong rumah panggung di Rambo Kelurahan Lowu-Lowu Kecamatan Lea-Lea Kota Babau.

Awalnya tersangka BA yang menjemput korban di Lapangan untuk pergi ke Rambo kemudian setibanya di Rambo datang juga BR dan UM dan datang juga AL dan BF.

Kejadian Kelima yakni pada Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita, namun untuk hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat bertempat di rumah kosong di Wunta Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-lea Kota Baubau

Awalnya korban dijemput Fl untuk pergi ke rumah Kosong tersebut kemudian saat tiba di rumah kosong FI menyuruh korban baring di dalam kamar kemudian FI menyetubuhi korban 1 kali selanjutnya CL, 1 OTK mencabuli korban 1 kali.

Kejadian keenam yakni pada Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di rumah kosong di Wunta Kelurahan Lowu-Lowu, KecamatanLea-lea Kota Baubau.

Awalnya tersangka Gl mengechat korban di FB untuk pergi dirumahah temannya. Kemudian ia datang menjemput korban didekat rumah korban menggunakan motor dan saat tiba dirumah temannya rumah panggung korban disuruh Gl untuk naik di rumah tersebut Gl menyetubuhi korban 1 kali kemudian di lanjutkan oleh MA menyetubuhi korban 1 kali.

Kejadian ketujuh (terakhir) yakni pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 01.00 Wita bertempat di Pulau Makassar Kelurahan Liwuto, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Gl datang menarik tangan korban untuk pergi di acara joget di Puma.

Setelah joget selesai UM menahan korban agar jangan pulang. kemudian BY memanggil korban di SMP di Pulau Makassar Kelurahan Liwuto, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.

Di SMP tersebut hanya korban, BY dan RE kemudian RE pergi memanggil teman-temanya sekitar kurang lebih 5 (lima) orang kemudian mereka datang di SMP dan kemudian BY menyetubuhhi korban 1 kali setelah itu dilanjutkan RE, AR dan 4 orang tidak ketahui (OTK) mencabuli/ menyetubuhui korban masing-masing 1 kali.

“Mereka sebelum melakukan aksinya mereka minum-minum. Atau minuman keras. Berdasarkan hal itu mereka mencari kesenangan dengan cara seperti ini,” Jelas kapolres.

Cukup dipahami kata kapolres, Kondisi korban tinggal bersama nenek buyut. Sehingga korban tidak dalam pengawasan orang tua.

“Karena berangkat dari keluarga yang broken home. Dimana bapak dan ibunya sudah punya keluarga masing-masing,” Jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku berdasarkan pengakuan korban berjumlah 26. Namun dilakukan pendalaman dengan mengecek satu persatu, polisi menemukan tersangka pelaku berjumlah total 20 orang.

“Jadi ada beberapa pelaku yang dobel. Berdasarkan ingatan dari beberapa korban . Jadi dad tujuh TKP. Jadi ketujuh TKP ini ada tiga yang melakukan berulang,” Ujarnya.

Lebih jauh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar. (Gus)