PANDUAN RAKYAT, KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yaitu tindakan money politik (politik uang) yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, nomor urut 2, ASR-Hugua, Rabu (9/10/2024).
“Tindakan money politik itu walaupun belum terjadi tetapi bagaimana betangkat apa yang disampaikan oleh timnya bahwasannya mereka mengkampanyekan itu. Yang disampaikan adalah begini, kami sudah menyiapkan 1 juta amplop untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dalam perhelatan Pemilihan Gubernur nantinya,” ujar Ashabul Akram, selaku Koordinator Pusat BEM Se Sultra.
Lanjut Ashabul Akram, pihaknya juga mendapat informasi dari masyarakat persoalan dugaan pertemuan ASR dengan keterlibatan para Kepala Desa yang berjumlah 70 orang yang diduga terlibat dalam money politik.
“Letaknya itu di Kecamatan Soropia, di Vila oleh Paslon nomor urut 2. Disitulah terjadi pertemuan mereka, mereka diduga disugukan uang Rp 10 juta satu Kepala Desa untuk mencari data PKH. Ketika data PKH masuk semua di DPT masing- masing mereka sudah rampung dan dikumpulkan kepada admin, mereka akan diberikan fi senilai Rp 20 juta. Artinya Rp 10 juta itu sebagai DP awal. Itu yang kita dapat di informasi masyarakat. Selanjutnya Kepala Desa ini juga menginap di hotel, di hotel juga itu yang fasilitasi juga diduga Paslon nomor urut 2,” tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya prihatin kepada lembaga Badan Pengawas Pemilu di Sulawesi Tenggara karena informasi sensitif seperti itu semestinya terlebih dahulu diketahui oleh pihak Bawaslu.
“Justru kami sebagai mahasiswa yang tidak memiliki instrumen yang memadai untuk mengaeasi Pemilu justru kami yang cepat tau. Jadi akan timbul sedikit peryanyaan , kenapa kemudian Bawaslu sampai hari ini tidak menginformasikan persoalan ini, ini kejadiannya secara nyata, fakta di lapangan itu benar. Jadi hari ini kan kita sudah melapor pada Bawaslu,” jelasnya.
“Jadi harapan saya untuk Bawaslu tetap tegak lurus, independent, tidak memberikan perlakuan khusus kepada salah satu peserta atau salah satu Paslon Gubernur Sultra,” tambahnya.
Sementara itu, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, H. Heri Iskandar mengatakan, terkait dengan tuntutan massa aksi BEM Se Sultra tersebut pihak Bawaslu Sultra telah melakukan penelusuran di lapangan.
“Bahwa apa yang dibawa oleh adik- adik kita mahasiswa hari ini, itu kan pertama ada konferensi pers di media Online . Bawaslu itu membaca berdasarkan kewenangan, kita ini kan pelaksana Undang- Undang tentunya kita terikat kepada SOP. SOP itu diatur di Perbawaslu 8 yang baru- baru dirubah menjadi Perbawaslu 9. Bahwa terkait hal- hal ini, itu di Bawaslu dapat dijadikan sebagai informasi awal. Sudah diplenokan dan hasil pleno itu membentuk tim penelusuran. Jadi terhadap apa yang dilaporkan itu sudah ada penelusuran. Sudah dilakukan penelusuran, sudah tiga hari dilakukan. Selama penelusuran itu belum ditemukan apa- apa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu money politik yang dilakukan oleh Paslon Gebernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2, pihak Bawaslu Sultra bekerja sesuai peraturan perundang- undangan dan kode etik.
“Tapi adik- adik ini sudah datang melapor kita tunggu mudah- mudahan semua lengkap, kita proses dan tidak ada kata untuk tidak diproses, kalau memang keterpenuhan secara formil dan materilnya terpenuhi,” pungkasnya.
Reporter : Ronas