PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri Buton membuka peluang akan memeriksa mantan Bupati Buton Selatan, Arusani terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelinjen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J. Orno, S.H., M.H menjelaskan pemeriksaan mantan Bupati maupun penjabat Bupati Buton Selatan dalam perkara itu tergantung kebutuhan penyidik. Jika dibutuhkan, kemungkinan akan di panggil.
“Bupati atau mantan, itu belum bisa disampaikan karena itu kebutuhan penyidik. Kalau penyidik mengatakan membutuhkan dan wajib membutuhkan mungkin akan dipanggil,” ujar dia saat ditemui sejumlah wartawan dikantornya, Jumat (9/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyelidikan perkara ini, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton telah meminta keterangan kepada sejumlah orang, baik pihak PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana dan pihak dinas perhubungan maupun pihak-pihak di lingkungan Pemda Buton Selatan serta pihak terkait lainnya.
Peningkatan status ini ditetapkan pada Jumat tanggal 28 April 2023.
Kejaksaan Negeri Buton telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Azer menjelaskan Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi.
Diantaranya, tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan Kabupaten Buton Selatan;
Melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan TA 2020;
Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian dilapangan;
Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan;
Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan;
Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.
“Oleh karena itu tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya, kata dia peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU.
“Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan professional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (Gus)