PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Setelah empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.
Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menentapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan itu.
Adalah A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta. Ia ditetapkan tersangka pada, Jumat 18 Agustus 2023.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, S.H.,M.H menjelaskan Peran Tersangka A adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pihak tertentu.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eks Bupati Buton Selatan Tahun 2018-2023.
“”Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari,” tandas dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023). (Gus)

