BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Tim Advokat (Kuasa Hukum) bersama Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Kepulauan Buton resmi memasukan laporan ke Ombudsman RI (ORI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan kejanggalan pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Baubau pada Senin, 05 Januari 2026.
Laporan dimasukan oleh Ketua Tim pengacara, Erwin Usman, dan Ketua LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar terkait adanya dugaan Maladministrasi (cacat administrasi) dalam proses seleksi dan penetapan PPPK paruh waktu Baubau tahun 2025.
Dikatakan, Ombusdman RI adalah lembaga resmi negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memeriksa pengaduan masyarakat dan memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladimistrasi dalam pelayanan publik sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).*
Tim Pengacara berharap ORI Sultra dapat segera memeriksa laporan pengaduan dan memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait atas dugaan maladministrasi dimaksud.
Sebelumnya juga, aduan yang sama telah dimasukan pula oleh tim advokat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Desember 2025 lalu.
Reporter : Ardilan

