Panduanrakyat
Baubau

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Insiden Kebakaran di Lipu, Pemilik BBM Baru Berstatus Saksi

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka insiden kebakaran di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari beberapa waktu lalu. Sementara ini, polisi baru menetapkan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yakni WW sebatas berstatus saksi.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad menyebut, dua tersangka yaitu FF alias FR (20) selaku supir mobil dan rekannya, RK (32).

Polisi berdalih, WW masih berstatus saksi karena Polres Baubau sedang melakukan uji laboratorium dan menunggu hasilnya guna memastikan BBM dimaksud ilegal atau tidak.

“BBM yang diangkut tersangka ini habis terbakar, sedang dilakukan uji Lab untuk mengatahui staus BBM tersebut,” ungkap Kompol Rahmad saat jumpa pers, Selasa 11 Februari 2025.

Rahmad menerangkan, kronologi kejadian bermula dari FF yang berinisiatif membeli BBM untuk dijual kepada rekannya ID di Labuan Bajo Kecamatan Wakorumba Kabupaten Buton. FF lalu mengajak RK membeli solar sebanyak 40 jergen dalam kemasan 20 liter per jergennya di Pelabuhan Topa yang dipesan kepada WW melalui sambungan telepon.

Setelah dimuat, kedua tersangka melintas di Jalan Sibatara menuju Kecamatan Betoambari sekira Pukul 20.30 Wita. Tiba-tiba mobil yang dikendarai mengeluarkan asap dari knalpot mobil. Keduanya panik dan langsung turun memadamkan api dibantu warga sekitar. Sayangnya bukannya padam, api semakin membesar membuat  para tersangka dan warga mendorong mobil kedepan.

Nahasnya, mobil menabrak pagar rumah dan BBM dalam mobil tumpah hingga merembet ke pemukiman membakar 4 rumah warga.

Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut milik HL yang diperuntukan untuk mengangkut sembako. Sementara tersangka FF adalah Sopir Mobil Pick Up tersebut.

“Hasil olah TKP Mobil tersebut diketahui milik HL. Setelah Polisi menginterogasi HL, mobil tersebut ternyata dipakai untuk memuat sembako dan tersangka FF adalah sopir dari mobil tersebut,” ungkapnya.

Menurut polisi, kedua tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan insiden kebakaran yang menyebab empat unit rumah warga hangus terbakar. Atas dasar itu, FF dan RK ditetapkan oleh polisi melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang dengan ancaman pidana lima tahun sesuai pasal 188 KUHPidana.

Reporter : Ardilan