PANDUANRAKYAT, BUTON- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Buton menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka membahas dugaan pemangkasan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton kurang lebih Rp 100 juta tiap desa.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin ( 29/4/2024).
Rapat yang menghadirkan pemerintah Kabupaten Buton ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Buton. H. Abdul Rais, SP mewakili Pj Bupati Buton Drs La Ode Mustari M.Si.
Serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Camat Sekabupaten Buton dan Para Kepala Desa. Hadir juga sejumlah organisasi Masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I, La Ode Rafiun, S.Pd dan ikuti sejumlah Anggota DPRD. Ikut juga Wakil Ketua II, Lisna.
Terpantau rapat ini berjalan alot. Sejumlah LSM menyayangkan Pj Bupati Buton tak hadiri RDP ini. Meski begitu pemerintah Kabupaten Buton dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meyakinkan akan membayar kekurangan ADD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 12,6 miliar lebih itu di perubahan anggaran melalui anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Pernyataan yang dikeluarkan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sunardin Dani ini sempat diragukan oleh para kepala desa, Pasalnya tidak ada jaminan pembayaran itu.
Namun DPRD Kabupaten Buton pasang badan, menjaminkan bahwa kekurangan anggaran dipastikan akan dibayarkan di perubahan anggaran. Dengan ketentuan pemerintah Kabupaten segera merubah Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2024.
Sebab Perbub itu diduga ada upaya pengaburan fakta terkait besaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ADD tahun 2024. Seharusnya DAU sebanyak Rp 446 miliar, di Perbub itu hanya tercantum Rp Rp 319 Miliar.
Dalam rapat ini pimpinan sidang, Wakil Ketua I, La Ode Rafiun, S.Pd menyimpulkan lima kesepakatan bersama.
Pertama, diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Buton dalam hal ini bupati. Agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik senantiasa dikoordinasikan dengan dewan perwakilan rakyat daerah agar tidak ada kekeliruan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini diwanti-wanti memang. Masalah pemilihan kepala desa Perbubnya bermasalah. Makanya harus koordinasi,” Jelasnya.
Yang kedua. Kata dia, terkait dengan dana alokasi umum tahun 2024 itu sebesar Rp 446 miliar lebih.
Ketiga, peruntukan alokasi dana desa 10 persen dari DAU ditambah dengan dana bagi hasil, pemerintah daerah Kabupaten Buton telah menyelesaikan kewajibannya 10 persen dari DAU yang diambil dari dana alokasi umum yang belum diperuntukkan, sehingga masih ada kekurangan alokasi dana desa yang wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Buton di tahun 2024 sebesar Rp 12,6 miliar lebih.
Ke empat, penyelesaian kekurangan alokasi dana desa, Daerah Kabupaten Buton sebesar Rp 12,6 miliar akan diselesaikan pada anggaran perubahan tahun 2024 dengan ketentuan dilakukan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2024 dimana dalam peraturan bupati termuat dana alokasi umum Rp 319 Miliar lebih seharusnya Rp 446 miliar lebih.
Kelima, pemerintah daerah dan DPRD bersepakat untuk menjadi prioritas alokasi dana desa yang belum terbayarkan sebesar Rp 12,6 miliar lebih.
“Jadi kalau hanya Rp 15 miliar kita punya silpasilpa. Maka Rp 12,6 miliar lebih di kasi dulu (ADD). Jadi sepakat. Penyelesaian kekurangan ADD ini DPRD yang jaminkan,” Tandasnya.
Menurut Rafiun, bila pemerintah Kabupaten Buton tidak merubah Perbub ADD ini maka akan berbahaya sebab ada upaya pengaburan fakta. “Kalau dia tidak rubah (Perbub) ini berbahaya ini. Ada upaya pengaburan fakta,” Tandasnya. (Gus)