Panduanrakyat
Muna Barat

Disdukcapil Mubar Musnahkan 10.579 KTP dan KIA Invalid

PANDUANRAKYAT, MUBAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, memusnahkan 10.579 KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) invalid, di halaman kantornya, pada Selasa (25/11/2025).

Pemusnahan dokumen kependudukan tersebut, disaksikan langsung Inspektur Mubar, Agustamin Sujono, Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mubar, Hajirun, perwakilan dari Polsek Tiworo Tengah serta perwakilan Koramil Tiworo Kepulauan.

KTP-el dan KIA invalid tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Disdukcapil Mubar, H Burhanuddin, merincikan dari 10.579 dokumen tersebut terdiri dari 10.090 keping KTP-el, 120 keping KTP belum elektronik, dan 369 keping KIA.

Dijelaskan, pemusnahan KTP-el dan KIA invalid tersebut bertujuan untuk melindungi data-data masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KTP-el tersebut merupakan dokumen dengan rentan tahun 2020 ke bawah.

“Jadi hari ini kita musnahkan KTP yang sudah tidak aktif atau rusak. Dari pada nanti disalahgunakan, jadi hari ini kita lakukan pemusnahan,” ujar mantan Camat Tiworo Utara tersebut.

H Burhanuddin juga tak lupa memberikan apresiasi atas kehadiran Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta TNI/Polri, guna menyaksikan pemusnahan dokumen kependudukan tersebut.

“Dari pihak Inspektoran, juga aparat keamanan, kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya,” ucapkan sebelum melakukan pemusnahan. (*)