Panduanrakyat
Buton

Dimediasi, Aksi Bullying di SDN 32 Buton Lasalimu Berakhir Damai

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kasus dugaan perundungan atau bullying siswa SDN 32 Buton, Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton berakhir damai dengan mediasi antara orang tua siswa pelaku dan korban.

Proses mediasi ini melibatkan Camat Lasalimu, Kadis Pendidikan Kabupaten Buton, UPTD PPA Kabupaten Buton, Polsek Lasalimu, Kepala sekolah SDN 32 Buton dan para guru, orang tua murid korban dan pelaku.

Mediasi ini berlangsung di SDN 32 Buton, Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Selasa (10/6/2025) pagi.

Camat Lasalimu, La Ode Zahaba menjelaskan saat mediasi, langkah awal dilakuan, para tim melakukan pengumpulan data dengan cara menanyai para murid dan guru tentang penyebab terjadinya perundangan tersebut.

“Tadi kami sudah menyelesaikan perselisihan antara anak ini di SDN 32 Buton langkah awal tadi kami sudah masuk di kelas 6 kami kumpulkan para murid semua dengan guru dan kami tanya langsung apa penyebabnya sehingga terjadi pemukulan tersebut. Jadi pada dasarnya ini anak insial AB dan korban ini mereka satu bangku, permasalahan ini, si korban mengambil uangnya AB, kami sudah menanyakan semua pada murid-murid yang hadir. Begitu lah modelnya,” Ujar dia kepada Panduanrakyat.com, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, dalam aksi perundangan itu, terdapat lima murid mengabadikan aksi itu melalui vidio dan memposting di media sosial.

“Termasuk yang bawah HP itu ada sekitar lima orang yang mengirimkan ke medsos,” Jelasnya.

Setelah mengetahui sumber masalah, kata dia selanjutnya tim, memanggil para orang tua murid, korban dan pelaku untuk dilakukan mediasi dengan meminta tanggapan masing-masing.

Dari proses mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Selanjutnya kami memanggil kedua orang tuanya kami kumpul di Dewan guru Menginterviw satu persatu dan menanyakan tanggapan terutama di para orang tua dan Alhamdulillah orang tua dan paman si korban tadi tidak memperpanjang permasalahan yang terpenting jangan lagi terjadi yang demikian dikemudian hari,” Jelasnya.

Camat berharap kedepannya kasus serupa tidak terulang lagi. “Dan InsyaAllah kedepan kita berharap kejadian semacam ini tidak terulang kedua kali dan setelah di muat dalam berita acara semua akan patuh dan mengikuti,” Harapnya.

Untuk diketahui, proses mediasi ini menghasilkan kesepekatan sebagai berikut:

  1. Kedua Belah Pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan masalah ini ke Ranah Hukum
  2. Sekolah membuat aturan tertulis tentang pelarangan bagi siswa untuk tidak membawa HP atau sejenisnya ke sekolah
  3. Warga Sekolah khususnya guru Piket, agar lebih mengontrol siswa pada jam istirahat belajar
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton akan melakukan monitoring ke SD Negeri 32 Buton untuk memastikan bahwa kesepakatan diatas telah dilaksanakan oleh pihak SD Negeri 32 Baton dan akan menjadikan SD Negeri 32 Buton sebagai sekolah Ramah Anak. (*)