PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton mengungkapkan adanya pelanggaran netralitas oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton 2024.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Bawaslu Buton menemukan bahwa kedua ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dan hasil pemeriksaannya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses sanksi lebih lanjut.
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman SH saat memberikan jawaban pada Sidang Lanjutan Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025).
“Rekomendasi, dua rekomendasi yaitu pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN. Ke BKN yang mulia, ” Ujar dia saat menjawab pertanyaan hakim ketua di Sidang Panel Hakim 1, Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Diketahui, ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.
Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; SE Menteri PANRB No. 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden; serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN). (*)

