PANDUANRAKYAT, BUTON-Satreskrim Polres Buton berhasil mengungkap dan menangkap dua terduda pelaku pencuri ponsel yang menyasar rumah warga di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Maret 2022 lalu.
Kedua pelaku Inisial RD (17) dan PT (17) ditangkap di Desa Dongkala pada Rabu (27/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menjelaskan motif pencurian ini didasari faktor ekonomi. Ditangan tersangka polisi menyita barang bukti dua buah hendphone. Satu ditemukan berdasarkan hasil pengembangan.
“Penangkapannya kemarin, dilakukan penangkapan setelah dilakukan setelah proses penyelidikan lebih jauh oleh tim penyidik dan tim Opsnal Polres Buton dengan megumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang kita lihat kelapangan menjurus atau mengarah kepada pelaku,” jelas dia saat ditemui Panduanrakyat. com di ruang kerjanya, Kamis (28/7/2022).
Lanjut, ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua terduga ini memiliki peran berbeda. RD perannya melakukan survei sekaligus sebagai eksekutor sementara PT mengawasi situasi.
“Pelaku ini awalnya mensurvei terlebih dahulu melihat situasi dan kondisi rumah dan setelah yang bersangkutan ini melihat bahwa ada peluang disana, maka dia memanggil temannya untuk menemani disitu, untuk mengawasi situasi diluar. Caranya melakukan pencurian itu dengan cara memanjat pagar kemudian membuka jendela tapi tidak secara keseluruhan dengan menggunakan media atau alat bantu berupa kayu untuk merangkai HP yang dilihat tergeletak didalam kamar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Namun, kata dia polisi tidak mempercayai begitu saja. Karena modus yang dilakukan terduga terbilang sudah terbiasa, karena sebelum menjalkan aksinya terlebih dahulu melakukan survei.
Atas perbuatannya, polisi mensangkakan terduga dengan pasal 363 degan ancaman 7 tahun penjara.
“Dugaan tindak pidana atau pasal yang dilanggar itu karena perbuatannya di malam hari dalam karangan tertutup kita sanggkakan pasal 363 ayat 3 dan ke 4 ancaman hukumannya 7 tahun,” tandasnya.
Terlepas dari itu, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menghimbau agar masyarakat tidak memberikan peluang terjadinya tindak pidana ditengah lingkungan masyarakat dengan cara menjadi polisi dari diri sendiri, waspada, amankan diri maupun rumah, mana kala ada sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib. Seperti Bhabinkabtibmas atau aparat hukum setempat.
“Jangan melakukan main hakim sendiri atau perbauatan melawan hukum itu sendiri,” imbaunya. (*)