PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Desa (Pemdes) Suandala, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Musyawarah ini berlangsung di aula kantor desa setempat, Selasa (27/5/2025).
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Agenda utama dalam musdes tersebut adalah pembentukan Kopdes Merah Putih yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Buton, La Subu, Camat Lasalimu, La Ode Zahaba melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Lasalimu, La Arufi.
Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Suandala, para pendamping desa, Ketua BPD dan anggota bersama masyarakat desa setempat.
Kapela Desa Suandala, Janaena menjelaskan musyawarah pembentukan dan penyusunan pengurus koperasi Merah putih di Desa Suandala berjalan aman dan lancar.
Ia berharap para pengurus yang mengisi komposisi kepengurusan koperasi ini dalam menjalankan tugasnya bersikap, baik, jujur dan amanah dapat dipercaya.
“Harapan saya selaku Pemerintah Desa Suandala kepada pengurus bekerja dengan baik jujur amanah dan dapat di percaya karena yang di kelola ini anggaran besar, ” Ujar dia kepada Panduanrakyat.com di kantornya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nanti bila pengurus tidak bekerja profesional, di harapan tidak melibatkan pemerintah desa, sebab walaupun kepala desa sebagai pengawas, namun yang mengelola keuangan koperasi adalah para pengurus.
“Koperasi Merah Putih ini pribadi kami kepala desa memang kami menjadi pengawas di situ. Takutnya jangan sampai ada permasalahan-permasalahan yang timbul di koperasi desa ini mengenai keterlibatan pemerintah desa sementara yang bekerja penuh di situ adalah pengurus takutnya ada kerugian koperasi desa disitu melibatkan kepala desa,” Ujarnya.
“Harapan kami terkait masalah kerugian di dalam koperasi desa ini kamikan selaku pengawas yang mengurus dana-dana itu adalah pengurus artinya harapan saya sebagai kepala desa jangan libatkan masalah proses hukum,” Sambungnya (*)