Panduanrakyat
Baubau

Deklarasi Netralitas ASN Pemkot Baubau Bukan karena Potensi Melanggar

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Deklarasi netralitas tersebut juga dilakukan untuk memastikan bila ASN Pemkot Baubau tidak berpotensi melanggar netralitas ASN di Pilkada nanti.

“Ini tugas kepala daerah, tugas pemerintah. Dan soal netralitas bukan baru hari ini. Yang lalu juga kita laksanakan. Jadi ini memang standar sebagai ASN. Di semua daerah ini,” ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Aswad dikonfirmasi usai deklarasi netralitas ASN di halaman kantor Wali Kota Baubau, Selasa 17 September 2024.

Ia mengungkapkan netralitas ASN sesuai penyampaian Pj Wali Kota Baubau dan didahului penandatanganan pakta integritas dalam rangka netralitas ASN di Pilkada. Tentu bagi ASN yang melanggar pasti ada sanksi.

Aswad membeberkan pengawasannya akan dilakukan secara berjenjang, setiap atasan mengawasi bawahan selama jam kantor. Di eksternal, sudah ada Bawaslu yang bakal mengawasi keterlibatan ASN disetiap kegiatan yang dilakukan oleh politisi.

Sebagai Pj Sekda, dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 dengan cara terlebih dahulu memberikan peringatan secara preventif hingga sanksi pidana.

“Tentu kita tidak akan mendzolimi para ASN, silahkan gunakan hak pilih. Yang tidak boleh itu, memihak kepada salah satu pasangan kemudian mempengaruhi orang lain yang mengakibatkan benturan kepentingan. Yang mengakibatkan dalam rangka pelayanan publik tidak boleh ada keberpihakan,” ungkapnya.

Ia menambahkan setiap masyarakat yang menemukan keberpihakan ASN dipersilahkan melapor di Inspektorat, langsung ke Wali Kota Baubau maupun di E-Lapor Dinas Kominfo Baubau. Hanya saja, ia berharap laporan dimaksud by data, by eviden dan tidak bersumber dari hoax.

Reporter : Ardilan