PANDUANRAKYAT, JAKARTA-Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ditutup pada Senin, 9 Oktober 2023. Para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mengikuti serangkaian tes agar bisa dinyatakan lulus.
Bagi para pelamar pada formasi CPNS, beberapa tes yang harus diikuti, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan bagi calon PPPK, seleksi terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Materi Seleksi PPPK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, seleksi kompetensi PPPK dilaksanakan menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun seleksi kompetensi yang dimaksud terdiri atas:
- Kompetensi teknis.
- Wawancara: 24.
“Untuk nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, sesuai lampiran kepmen, disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Karena masing-masing jabatan memiliki nilai seleksi kompetensi teknis yang berbeda-beda,” kata Nurmala.
Passing Grade PPPK Guru 2023
1 Ahli Pertama – Guru Agama Budha: 180
2 Ahli Pertama – Guru Agama Hindu: 180
3 Ahli Pertama – Guru Agama Islam: 180
4 Ahli Pertama – Guru Agama Katolik: 180
5 Ahli Pertama – Guru Agama Kristen: 180
6 Ahli Pertama – Guru Kelas: 180
7 Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 170
8 Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 160
9 Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris: 185
10 Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 160
11 Ahli Pertama – Guru Matematika: 170
12 Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
13 Ahli Pertama – Guru Pendidikan Khusus: 180
14 Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: 170
15 Ahli Pertama – Guru PPKN: 185
16 Ahli Pertama – Guru IPS: 175
17 Ahli Pertama — Guru IPA: 180
18 Ahli Pertama — Guru Bahasa Arab: 195
19 Ahli Pertama – Guru Bahasa Jepang: 170
20 Ahli Pertama – Guru Bahasa Jerman: 185
21 Ahli Pertama – Guru Bahasa Mandarin: 205
22 Ahli Pertama – Guru Bahasa Perancis: 165
23 Ahli Pertama – Guru Biologi: 185
24 Ahli Pertama – Guru Ekonomi: 190
25 Ahli Pertama – Guru Fisika: 160
26 Ahli Pertama – Guru Geografi: 180
27 Ahli Pertama – Guru Kimia: 190
28 Ahli Pertama – Guru Sejarah: 205
29 Ahli Pertama – Guru Sosiologi: 195
30 Ahli Pertama – Guru TIK: 175
Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat di sini
Passing Grade Non Guru 2023
1. Ahli Madya – Analis Kebijakan: 270
- Ahli Madya – Analis Ketahanan Pangan: 225
- Ahli Madya – Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
- Ahli Madya – Arsiparis: 225
- Ahli Madya – Dokter Pendidik Klinis: 158
- Ahli Madya – Dokter Spesialis: 158
- Ahli Madya – Pekerja Sosial: 293
- Ahli Madya – Pembina Jasa Konstruksi: 270
- Ahli Madya – Penata Ruang: 180
- Ahli Madya – Pengawas Benih Tanaman: 252
- Ahli Madya – Pengelola Sumber Daya Air: 293
- Ahli Madya – Pranata Komputer: 270
Untuk nilai passing grade PPPK Non Guru 2023, selengkapnya dapat dilihat https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1766?KEPUTUSAN%20MENTERI
Sember: Tempo.co

