Panduanrakyat
Advertorial

Camat Lasalimu Selatan Lantik PAW Anggota BPD Ambuau Indah

PANDUANRAKYAT, BUTON- Camat Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, LM. Hidayat S.Sos melantik dan mengambil sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambuau Indah masa jabatan 2019-2025.

Pelantikan bertempat di aula kantor Kecamatan Lasalimu Selatan, Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

Adapun Anggota BPD sebelumnya diganti karena memundurkan diri. Diantaranya, Jalil, S.Pd, Jailani, Zuniar Ibrahim, S.Pd dan Warji.

Mereka kemudian digantikan anggota BPD pengantian antar waktu. Masing-masing, I Nengah Suciptarya, S.Ag, La Husri, S.Pd, Rudi Gapu dan La Tusu.

Kegiata pelantikan ini sesuai surat pengunduran diri tanggal 22 Agustus 2022 dan sesuai dengan Keputusan PJ. Bupati Buton Nomor 166 tahun 2023 tentang Peresmian pemberhentian anggota BPD dan Peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton Periode 2019-2025.

Dalam sambutannya, Camat Lasalimu Selatan mengucapkan selamat kepada Anggota BPD Ambuau Indah yang baru saja di lantik.

Selain itu, Hidayat juga mengucapkan terima kasih kepada anggota BPD lama.

Lanjut, ia mengaku pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD pergantian antar waktu Desa Ambuau Indah ini baru pertama kali di adakan di Kantor Kecamatan Lasalimu Selatan.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu, camat mengajak anggota BPD Ambuau Indah untuk berkerja sama dengan Pemerintah Desa sehingga terjalin kerja sama dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia berharap BPD Ambuau Indah turut mengsuskseskan pelaksanaan tugas PJ. Kepala Desa selama menjabat.

“Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” tandasnya. (Gus)