Panduanrakyat
Buton

Camat di Buton Dituntut Punya Sertifikat Profesi Kepamomprajaan IPDN

PANDUANRAKYAT, BUTON- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menggelar Sosialisasi Profesi Kepamongprajaan di jajaran Pemerintah Kabupaten Buton, giat itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, 9 November 2021.

Tim Sosialisasi diantaranya Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman M.A, Dosen PPKp IPDN, Prof. Dr. Khasan Efendy M.Pd, Wadir Bidang Kemahasiswaan PPKp IPDN Dr. Mulyadi S.P MSi, Wadir Bidang Administrasi PPKp IPDN, Dr. Tjahyo Suprajogo, M.Si, Staf Jfu PPKp IPDN, Wahyu Santo Nugroho, SH.

Direktur IPDN, Dr. Sampara Lukman M.A memaparkan Kementerian Dalam Negeri telah memberlakukan profesi kepamongprajaan IPDN. Atas nama Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 dipasal 224 Ayat (2) bahwa syarat menjadi camat yaitu mempunyai sertifikat profesi kepamongprajaan.

“Dengan adanya Undang Undang No: 23/Tahun 2014, dan Peraturan Penerintah Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 224 Ayat (2) mengatur tentang Sertifikat Kepamongprajaan bagi camat.” ujarnya.

“Lalu kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bahwa camat yang belum memiliki sertifikat disekolahkan selama 3 bulan selama-lamanya 4 atau 5 bulan untuk memperoleh sertifikat kepamongprajaan. Sertifikat kepamongprajaan bisa diikuti oleh ASN yang menjabat camat, namun belum memiliki sertifikat dan ASN calon menduduki jabatan camat,” katanya.

Sekolah yang dimaksud kata Sampara tidak harus meninggalkan tugas keseharian sebagai ASN.

Pada kesempatan itu, Bupati Buton, La Bakry mewakili Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan selamat datang kepada direktur dan seluruh rombongan sosialiasi.

“Kami merasa berterimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya setelah berkunjung ke Baubau dan sekarang hadir di Buton,” kata Bupati Buton yang juga Ketua Bapera Sultra.

Mudah-mudahan kata Bupati Buton, di tahun 2022 camat di Buton yang belum memiliki Sertifikat dan calon camat sudah mempunyai Sertifikat Profesi Kepamomprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri tersebut.

“Dan ini menjadi bahan informasi di jajaran pemerintahan sehingga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang salah satu pasalnya ditegaskan khusus camat,” ujar Bupati Buton. (Adm)