PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati Buton, Akawiaya Putra SH bersama Wakilnya, Syarifudin Saafa ST menerima sertifikat aset milik pemerintah Kabupaten Buton dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton.
Serah terima sertifikat ini berlangsung di paviliun Kantor Bupati Buton, Gedung A, Lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kepala BPN Kabupaten Buton melalui Kepala Seksi Penetapan Hal dan Pendaftaran Ivan Syahrudin S.IP, M.Si menyerahkan langsung sertifikat Hak Guna Pakai milik Pemkab Buton kepada Bupati Buton Akawijaya Putra, S.H, dan disaksikan wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa, S.T, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mararusli Sihaji, SH.
Selain itu Bupati Buton menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada 5 orang perwakilan masyarakat yang berasal dari Desa Wabula yang merupakan program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Ivan melaporkan pemkab Buton di tahun 2025 ditargetkan mencapai 1.000 bidang tanah bidang dikarenakan adanya efisiensi anggaran sehingga mengalami penurunan target. Penetapan lokasi PTSL terbagi di 5 Desa dan Kelurahan, dengan rincian Desa Lawele 365 Bidang, Desa Nambo 267 Bidang, Desa Suandala 158 Bidang, Desa Wabula 140 Bidang, dan Kelurahan Kamaru sebanyak 170 Bidang.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Buton, Wakil Bupati Buton, Pimpinan Forkopimda serta OPD atas terlaksananya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Semoga dengan selesainya PTSL ini akan menambah data pemetaan lengkap menuju Kabupaten Buton Lengkap tahun 2026” tambahnya.

Hadir pada pertemuan tersebut Pj. Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, SPd, MSi, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Tapem, dan Camat Wabula. (*)

