Panduanrakyat
Buton

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Buton

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengonfirmasi belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung expo Buton di Kompleks Perkantoran Pemkab Buton Takawa. Hal ini, diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Nobertus Dhendy R.P., S.H., M.H saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Jumat (13/12/2024).

“Untuk sementara belum,” Kata Dhendy.

Lanjut, Dhendy menjelaskan penanganan kasus ini masih terus berjalan. Sejauh ini Jaksa sedang melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Diketahui, dalam kasus tersebut, kejaksaan Buton sebelumnya telah menahan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Zilfar Djafar, Selasa (3/12/2024) .Mantan Sekda itu ditetapkan Kejari Buton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung expo Buton senilai Rp Rp 3,5 Miliar.

Mantan Sekda itu ditangkap setelah empat tersangka lainnya inisial HF, P, I,Z ditangkap pada Senin (2/12/2024).Kepala Kejaksaan Negeri Buton Gunawan Wisnu Murdiyanto SH mengatakan pihak Kejari Buton telah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Buton untuk pembangunan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Kami sudah menaikkan kasus ini dari penyelikan ke penyidikan hingga menetapkan lima orang tersangka  diantaranya mantan sekda dan tiga direktur pengelolah proyek,”beber Kajari didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi pidsus, Rabu (04/12/2024).

Menurut dia tim dari Kejaksaan baru menyelidiki penggunaan anggaran sejak 2017-2019 sementara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 9 miliar belum di selidiki pasalnya kurangnya tim ahli dari Kejari Buton.

Untuk anggaran Bangunan ini diketahui mulai diangggarkan tahun 2017 sebanyak Rp 9 Miliar pemenang lelang PT Hipotesa Kontraktor, tahun 2018 sebanyak Rp 3,5 M pemenang lelang PT Tiga Mutiara dan tahun 2019 sebanyak Rp 4,8 M pemenang tender PT Fadli Kommunity dan terakhir tahun 2022 sebanyak Rp 9 M.

“Dalam pengerjaan proyek PT Hipotesa Kontraktor dan PT Tiga Mutiara melimpahkan dan mendelegasikan kepada tersangka Z untuk menyelesaikan kontrak padahal bukan pengurus dalam pekerjaaan itu, sehingga ikut ditahan,”ujarnya.

Dia menerangkan setelah didatangkan ahli ditemukan kerugian negara ditaksir Rp3,5 miliar untuk anggaran pada tahun 2017-2019. Aliran dana tersebut salah satunya sudah diakui direktur pengelolah proyek digunakan Rp 1 miliar secara pribadi.

Dijelaskannya dalam pengerjaannya ada beberapa item yang tidak sesuai RAB nya setelah dicek fakta di lapangan. Menurut tim ahli anggaran Rp 25 M harusnya sudah akan rampung namun pada gedung expo belum terlihat akan rampung

“Mantan sekda Buton dalam kasus ini sebagai pengelolah anggaran tidak profesional dan akuntabel melaksanakan proyek sehingga masih mangkrak. lainnya dengan tiga perusahaan yang berbeda-beda sehingga ketiga direkturnya ditahan.”bebernya.

Kata dia lagi penahanan selama 20 hari dititip di Lapas Baubau, tersangka ditahan sejak Senin (02/12/2024 ) sementara mantan Sekda Buton penahanannya pada hari Selasa (03/12/2024).

Tim akan melakukan percepatan untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga kepastian hukum tercapai dan masyarakat tidak bertanya-tanya.

Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, semuanya dalam pengembangan dan penyelidikan pihak Kejari Buton.

Untuk pengembalian diupayakan Rp 3,5 Miliar namun angka ini masih bisa bertambah lagi, kedepannya masih akan dilakukan pengembangan. Kelima tersangka HF, P, I,Z dan LZR dikenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Korupsi. (*)