Panduanrakyat
Buton

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Polres Buton Tangkap Pelaku

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian resor Buton mengamankan seorang pria asal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sorowolio, Kota Baubau, berinisial UD karena diduga melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri.

Pria berusia 39 tahun itu tega menyetubuhi anak kandungnya hingga berulang kali.

Aksi bejat seorang ayah ini terbongkar setelah bibi dari anak ini merasa curiga. Sebab perut korban mulai membesar dan megeluh sakit pada bagian perut.

Setelah dicecer pertanyaan, korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras.

Tidak terima dengan aksi bejat itu, Bibi korban melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian Resor Buton.

Berbekal laporan itu, Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku yang tidak lain ayahnya sendiri.

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH menjelaskan ayah anak pertama kali melakukan aksi bejatnya sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat.

“Saat itu usia korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024,”ungkap Kompol Aslim didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence di Mapolres Buton, Selasa (22/4/2025).

“Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Provinsi Papua Barat kejadian kedua di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi nya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton, ” jelasnya.

 Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H menjelaskan korban telah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.

“sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rs untuk di USG” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

 Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.

Atas perbuatannya korban akan dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan. (*)