Panduanrakyat
Baubau

Baznas Baubau Bakal Intens Sosialisasikan Perannya, Harap Kesadaran Muzakki

Ketgam: Ketua Baznas Baubau, Asmahani (Kanan), didampingi Wakil Ketua, H La Ijaa (Tengah) dan jajaran/ Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepengurusan baru bakal intens menyosialisasikan peran dan fungsi Baznas ke depannya.

Ketua Baznas Baubau yang baru saja terlantik, Asmahani mengungkapkan setelah dilantik, rupanya peran dan fungsi Baznas Baubau belum banyak diketahui dan dipahami oleh para muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat hartanya (Zakat Mal) di Kota Baubau. Olehnya itu, pasca ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ini pihaknya akan mencoba meningkatkan sosialisasi.

Ia menyebut, jumlah muzakki yang sadar untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah di Bazanas Baubau masih sangat sedikit yakni terbilang masih bisa terhitung jari manusia. Padahal secara aturan, para muzakki mestinya menyalurkan zakat mal ke Baznas sesuai perintah Undang-undang nomor 23 tahun 2011.

“Apa yang kita bisa, itu yang kita buat karena kita setiap saat melapor ke provinsi dan pusat. Kami karena baru beberapa saat di sini, sebisanya dulu baru kita susun rencana. Target hasil kesepakatan, apa yang kurang kita upayakan lebih baik. Umpama target belum mencapai Rp 1 miliar, kita berusaha untuk capai Rp 1 miliar,” ungkap Asmahani, Rabu 11 Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Baubau, H La Ijaa menambahkan pihaknya akan mencoba meyakinkan para muzakki melalui sosialisasi agar memanfaatkan Baznas sebagai lembaga yang memang berfungsi sebagai tempat membayar zakat, infaq, dan sedekah.

La Ijaa mengaku, setelah menjadi pengurus Baznae Baubau, ia baru mengetahui rupanya para muzakki di Baubau lebih banyak yang melakukan sumbangan untuk membantu masjid-masjid. Menurutnya, muzakki juga seharusnya berbuat hal yang sama ke Baznas.

“Yang pertama itu, kita sosialisasi dulu supaya masyarakat paham. Yang penting membangun kesadaran dulu,” harapnya.

La Ijaa menjelaskan, selain Undang-undang, peran Baznas yang harus dipahami oleh muzakki adalah yang termuat dalam surah At-Taubah ayat 60 yang menjadi delapan asnab atau golongan yang berhak menerima zakat yang ditetapkan oleh Baznas diantaranya, fakir miskin, mualaf, gharimin (Orang yang terlilit hutang).

“Bahkan ke depan, diharapkan mustahik berubah menjadi muzakki,” ujarnya.

Reporter : Ardilan