PANDUANRAKYAT, JAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa tidak ikut serta sebagai berkampanye.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Totok pun meminta kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. Dia berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun.
“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, Totok mengajak kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tuturnya.
Diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.
Sumber: detik.com