PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton melakukan sosialisasi tentang pendaftaran atau rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.
Giat yang dihadiri Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Buton, Pengawas Desa Kelurahan, serta staf sekretariat Kecamatan Pasarwajo dan media itu digelar di aula RM Silvana di Kecamatan Pasarwajo, Jumat (22/12/2023).
Hadir dalam kegiatan ini kurang Lebih 50 orang peserta. Tujuan kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi persiapan rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka pada Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut, sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman, SH dan didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Buton, Laode Nur Adiwijaya, S.Sos., M.Si.
Ketua Bawaslu Buton Maman SH, menyampaikan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 , Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara di gelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Bentuk sosialisasi juga sudah dilaksanakan dengan penyebaran spanduk di beberapa titik kecamatan se-Kabupaten Buton.
“Pertama karena pedomannya baru saja turun. Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari tanggal 19 Desember sampai 31Desember, sehingga kami sudah mengumpulkan jajaran kami khusus Teman-teman panwas kecamatan untuk mempersiapkan mulai dari formulir pendaftaran termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait akan dilaksanakan rekruitmen PTPS ini,” Ujar dia saat ditemui Wartawan usai kegiatan.
Lanjut, Maman berharap dikarenakan perekrutan pengawas TPS ini dilakukan oleh pengawas kecamatan, maka pihaknya menginstruksikan agar pengawas TPS yang ditetapkan benar-benar memenuhi syarat.
“Kemudian harapan kami dari Bawaslu Kabupaten, karena yang merekrut ini adalah teman-teman panwas kecamatan sehingga kami instruksikan ke mereka untuk memastikan PTPS yang akan ditetapkan sebagai PTPS disetiap TPS itu nanti bahwa orang yang benar-benar pertama memenuhi syarat, punya kapasitas dan punya kemampuan untuk menjadi pengawas pemilu ditingkat TPS,”jelasnya.
“Untuk persyaratannya, di dalam juknis itu sama seperti persyaratan panwas tingkat desa maupun panwas tingkat kecamatan. Yang hanya membedakan itu hanya usia. Karena dia 21 tahun minimal. Termasuk Syarat-syarat lainnya nanti, terhadap informasi pastinya nanti karena juknisnya baru keluar dalam waktu dekat kami akan sampaikan dalam tahapan sosialisasi di kecamatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, membutuhkan 356 orang untuk bertugas sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar diwilayah setempat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pengawas TPS karena berdasarkan regulasi yang ada PTPS itu satu disetiap TPS. Sehingga jumlah PTPS di seluruh Kabupaten Buton berjumlah 356. Sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Buton,” Tandasnya. (Gus)
![](https://i0.wp.com/panduanrakyat.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231222_202638.jpg?resize=716%2C604&ssl=1)