PANDUANRAKYAT, BUTON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sultra membuka posko pengaduan masyarakat.
Posko pengaduan itu dibentuk untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
“Kami sejak pendaftaran partai politik kemarin kami sudah membentuk posko aduan apa bila ada masyarakat atau pun pihak-pihak yang dilarang, baik ASN, kepala desa dan BPD yang dicatut namanya dalam kepengurusan partai politik agar melaporkan kepada Bawaslu supaya kami proses, buatkan pernyataan yang sudah ada formatnya di Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Buton, Maman, SH sekaligus Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Panduanrakyat.com di ruang kerjanya, Rabu (18/8/2022).
Maman menjaleskan, setiap warga negara baik masyarakat, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkatnya serta ketua dan Anggota BPD berkewajiban untuk memeriksa data diri seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Tujuannya untuk memastikan, data diri tidak dicatut oleh partai politik.
Nah bila nanti ditemukan, Maman meminta agar segera lapor kepada Bawaslu Kabupaten Buton dalam hal ditemukannya pencantuman nama atau data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus anggota Partai politik.
Di Bawaslu, mengisi formulir surat pernyataan tidak menjadi pengurus anggota Partai politik dan melampirkan salinan KTP elektronik yang disampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten Buton atau melalui form https://forms.gle/JNd9qRbfPtLTc4sa6
Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilu yang berdasarkan asas prinsip dan tujuan sebagaimana amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten Buton menghimbau kepada para kepala desa perangkat desa dan badan permusyawaratan desa se Kabupaten Buton untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan di atas serta peraturan perundang-undangan lainnya serta bersama-sama mengoptimalkan pengawasan dan penegakan aturan yang dimaksud di lingkungan Pemerintah desa masing-masing.
“Kami berterima kasih terhadap peran teman-teman media untuk menyampaikan upaya-upaya pencegahan Bawaslu kepada semua pihak untuk ditahapan ini. Mari bersama-sama menjaga proses Pemilu di tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)

