PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar apel siaga pengawasan kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Giat ini dipusatkan di lapangan olahraga Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Minggu (10/12/2023) pagi.
Hadir dalam giat ini, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Sekretariat Daerah, Safaruddin, S.IP., M.Si. Kasi Intel kejaksaan Buton, Norbertus Dhendy. Kasiwas Polres Buton, Ipda Herdiansyah P, Danramil 02 Pasarwajo, La Ode Umar dan para Panwascam tuju kecamatan di Buton.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, Maman SH menjelaskan tujuan apel siaga ini untuk memastikan kembali struktur Bawaslu dibawah. Mulai dari panwaslu kecamatan hingga panwas kelurahan dan desa agar meningkatkan kembali langkah-langkah pencegahan melalui pengawasan, sehingga pelaksanaan kampanye yang kurang lebih 63 hari lagi ini, semua bisa terawasi dan hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran pada massa kampanye bisa dicegah.
“Harapannya kami, itu tadi memastikan kembali struktur kami dibawah meningkatkan koordinasinya kesemua stakeholder, kesemua tingkatkan. Untuk panwas di kecamatan itu, maksimalkan koordinasi di tingkat kecamatan, misalnya camat. Danramil, Kapolsek dan semua pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan panwas di seluruh kelurahan dan desa agar meningkatkan koordinasi mereka kesemua stakeholder kesemua kelurahan desa. Mulai dari lurah, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, termasuk tokoh adat dan tokoh agama yang ada di wilayah kelurahan dan desa masing-masing,” Ujar dia saat ditemui panduanrakyat.com usai apel.
Selain itu, ketua menyampaikan kembali kepada seluruh jajaran add hook. Baik Panwaslu kecamatan dan desa itu untuk memastikan semua proses pelaksanaan kampanye itu sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada.
“Mulai dari siapa pelaksananya, lagalitas kampanye dan tim kampanye yang melaksanakan kegiatan termasuk lokasi tempat dan waktu, termasuk materi kampanyenyakampanyenya agar tidak melakukan kampanye diluar ketentuan, misalnya tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Kemudian dalam kampanye nya menyampaikan, berita hoaks atau isu SARA termasuk money politik itu yang dilarang. Karena jelas didalam ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 285 peserta pemilu yang melakukan tindakan pidana pada masa kampanye ituitu, kalau terbukti sanksinya itu diskualifikasi,” Tandasnya. (Gus)