PANDUAN RAKYAT, BUTON- Bupati, La Bakry menegaskan agar seluruh kepala desa untuk mengambil peranan dalam mengkonvergensikan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Buton.
Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi Perbup Buton No. 48 Tahun 2019 Bagian IV tentang Peran Desa dalam Pencegahan Stunting di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Pusat Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Dalam kesempatan itu, La Bakry juga menekankan agar Pemerintah Desa bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di wilayah desa. Peran desa tentu sangat penting untuk langkah awal dan deteksi dini.
“Upaya ini perlu dilakukan mengingat stunting berpengaruh pada tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan gizi anak dimasa yang akan datang,” kata Bupati Buton.
Ketua Umum DPW Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Sultra ini mengurai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buton menunjukan angka stunting dari tahun 2019-2020 mengalami penurunan 4.76 persen. Rinciannya, tahun 2019 sebesar 27.07 persen mengalami penurunan tahun 2020 menjadi 22.31 persen . Data ini lebih rendah dari angka nasional.
“Olehnya itu perlunya kerja keras dari kita semua untuk menurunkan angka stunting dan sebisa mungkin masalah stunting di Kabupaten Buton di hilangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Buton ini mengaku pemerintah juga sangat mendukung langkah percepatan penurunan dan pencegahan stunting melalui kebijakan regulasi (Perbup No 48 Tahun 2019).
Untuk itu, Bupati Buton berharap kepada seluruh kepala desa selaku pengambil kebijakan di tingkat desa dan sebagai garda terdepan dan yang paling dekat dengan masyarakat untuk pro aktif dalam pencegahan stunting di wilayah kabupaten Buton.
Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Buton, Kepala Organisasi perangkat daerah dan seluruh Kepala Desa di Lingkup Wilayah Kabupaten Buton. (adm)