Panduanrakyat
Buton Tengah

Andi Muhammad Yusuf Lantik 13 Pj Kepala Desa di Buton Tengah

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf melantik dan mengambil sumpah 13 Penjabat (Pj) Kepala Desa, di Aula kantor Bupati Buteng, Senin (15/1/2024).

Pelantikan yang berlangsung khidmat turut dihadiri oleh staf ahli, asisten, kepala OPD, Camat dan para ASN lingkup Pemkab Buton Tengah.

Adapun ke 13 Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Pj Kepala Desa Kolawa Kec. GU, Pj Kepala Desa Bantea Kec. GU, Pj Kepala Desa Baruta Kec. Sangia Wambulu, Pj Kepala Desa Baruta Analalaki Kec. GU, Pj Kepala Desa Waara Kec. Lakudo, Pj Kepala Desa Matawine Kec.Lakudo, Pj Kepala Desa Lolibu Kec.Lakudo, Pj Kepala Desa Wantopi Kec.Mawasangka Timur, Pj Kepala Desa Bungi Kec.Mawasangka Timur, Pj Kepala Desa Langkomu Kec.Mawasangka Tengah, Pj Kepala Desa Kancebungi Kec.Mawasangka, Pj Kepala Desa Oengkolaki Kec.Mawasangka, Pj Kepala Desa Matara Kec.Mawasangka.

Dalam Kesempatan ini, Pj Bupati Bupati, Andi Muhammad Yusuf mengucapkan selamat kepada para Pj Kepala Desa yang diambil sumpah dan jabatan dan pelantikannya.

“Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Buktikan bahwa bapak/ibu adalah ASN pilihan di Kabupaten Butin Tengah yang amanah, tunjukan dengan prestasi kerja, munculkan ide-ide dan inovasi baru, guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa, agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan warga desa di Kabupaten Buton Tengah.

Untuk di ketahui, dari 13 Kepala Desa devinitif, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal pada tanggal 28 Desember 2023 yang lalu, maka sesuai peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah nomor 13 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa, bupati mengangkat penjabat kepala desa dari PNS daerah sampai dengan terpilihnya kepala desa devinitif hasil pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025.

“Saya atas nama Jajaran pemerintah Kabupaten Buton Tengah, maupun selaku pribadi menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada 13 kepala desa devinitif yang telah berakhir masa jabatannya. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini dalam membangun desanya. Harapan kami setelah purna bakti kiprahnya dalam membangun desa tetap kami harapkan”,ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang ingin kami tegaskan kepada Pj Kepala Desa.


Pertama, laksanakan dan sukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa.


Kedua, lakssanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang berorientasi pada kebutuhan warga desa dan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa. Karena target kita pada tahun 2025 seluruh desa diharapkan sudah mencapai tingkat desa maju pada status indeks desa membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian desa, serta sukseskan program nasional prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim.


Ketiga, kepada Pj kepala desa untuk memahami peraturan bupati Buton Tengah nomor 81 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.


Keempat, Pj Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa. Jika terpaksa harus dilakukan, lakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


Kelima, setelah pelantikan ini segera lakukan serah terima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu, termasuk serah terima keuangan dengan membuat berita acara serah terima.


Ke enam, terus bangun koordinasi, komunikasi, harmonisasi, serta kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta seluruh elemen masyarakat yang ada.

“Mari dukung dan sukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, ciptakan kondusufitas di desanya masing-masing. Junjung tinggi netralitas sebagai ASN maupun sebagai perangkat Desa”,pungkasnya. (*)