Panduanrakyat
Baubau

Dishub Baubau Usul Perda Penindakan Parkir Liar

Ketgam : Contoh penerapan Perda penegakan parkir liar oleh Dishub/Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perhubungan darat dan laut. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir liar.

Langkah tersebut coba ditempuh sebagai upaya memperkuat wewenang Dishub Baubau saat melaksanakan tugas di lapangan. Sebab selama ini, Dishub Baubau belum bisa menindak tegas parkir liar karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Supaya kita bisa menindak di lapangan seperti parkir-parkir liar. Karena selama ini kita tidak punya kewenangan di situ,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Baubau, Ansaruddin ditemui belum lama ini.

Ansar menjelaskan penerapan perda dimaksud di dalamnya memuat usulan yang nanti akan membuat Dishub Baubau dapat menindak pelanggar parkir.

“Kalau dirancangan Perda kami, kendaraan yang parkir sembarangan akan kita gembok bannya agar bisa kami derek,” ujarnya.

Menurut Ansarudin, penyusunan Perda ini mencakup sektor perhubungan darat dan laut. Namun, untuk bidang lalu lintas, fokus utama adalah penataan parkir agar lebih tertib.

Ansar berharap usulan Perda tersebut masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026. Dikatakan, DPRD Baubau merespons positif usulan Perda tersebut.

Dishub Baubau menargetkan Perda itu dapat disahkan pada tahun 2027. Setelah disahkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan sebelum aturan diterapkan secara penuh.

Reporter : Ardilan