Panduanrakyat
Uncategorized

Dipicu Dendam Lama, Pria di Buton Tikam Teman Perantauan di Lasalimu, Satu Terduga Ditangkap, Satu Buron

PANDUANRAKYAT, BUTON- Seorang pria inisial AN di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban inisial IR.

Terduga pelaku ditangkap setelah melarikan diri di Kota Baubau pada 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 wita.

Korban inisial IR di tikam oleh AN di jalan Raya Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton pada Sabtu 4 April 2026 sekira pukul 17.30 wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala menjelaskan peristiwa itu bermula korban dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Kamaru menunju Desa Lasalimu. Setelah tiba di Desa Wasuamba, sepeda motor korban di cegat oleh Lelaki inisial Z.

Namun saat itu korban tidak berhenti, sehingga Lelaki inisial Z dengan mengendarai sepeda motor dengan membonceng lelaki inisial AN mengejar korban.

Dalam proses pengejaran tersebut korban dipepet oleh kedua pelaku sambil pelaku inisial AN mengeluarkan sebilah badik dan kemudian menusuk korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tujuk pada bagian punggung sebelah kiri.

“Namun korban tidak berhenti dan kedua pelaku tetap melakukan pengejaran sampai diperbatasan Desa Lasalimu,” Jelasnya.

Akibat tindakan kriminal itu, korban dilarikan di Puskesmas Ambuau untuk dilakukan perawatan terhadap luka tusuk yang dialami korban.

Kasat reskrim menjelaskan dari hasil interogasi sementara pelaku melakukan aksinya atas perintah dari temannya inisial Z yang saat ini masih dalam pencarian

“Motif kejadian ini adalah dendam antara korban dan salah seorang pelaku yang terjadi saat mereka merantau di daerah Papua,” Jelasnya.

Saat ini pelaku AN sudah diamankan di Mapolres Buton dan dalam proses pemeriksaan oleh unit reskrim Polsek. Lasalimu.

Kemudian keadaan korban, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kirim dan harus mendapatkan jahitan sebanyak 23 jahitan untuk luka luar dan luka dalam yang dialami korban. (*)