Panduanrakyat
Baubau

Pemkot Baubau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Masyarakat Sudah Bisa Mulai Membayar

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah untuk bulan ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui surat keputusan (SK) Wali Kota sejak 03 Maret 2026.

Dengan SK dimaksud, masyarakat sudah bisa mulai membayar zakat fitrahnya.

Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad mengungkapkan menimbang kondisi harga di pasaran yang tidak stabil, maka Pemkot Baubau memberikan keputusan pembayaran zakat tahun ini untuk zakat beras terbagi empat kategori yakni kualitas 1 dengan harga per liter sebesar Rp 16.000, kualitas 2 dengan harga 15.000, kualitas 3 seharga Rp 14.000, dan kualitas 4 seharga Rp 13.000.

Ia merinci, setiap jiwa bila memilih kualitas 1 akan dikenakan zakat sebesar Rp 56 ribu karena setiap jiwa akan membayar hitungan 3,5 liter, kualitas 2 sebesar Rp 52.500, kualitas 3 sebesar Rp 49 ribu, dan kualitas 4 sebesar Rp 45.500.

“Maksudnya kualitas satu ini bisa kita artikan bahwa beras yang mahal harganya lah, kira-kira begitu atau beras premium. Masyarakat silahkan memilih, sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Karena ada juga kita ini misalnya konsumsi seperti beras SPHP,” ungkap La Ode Aswad, Rabu 04 Maret 2026.

Selain beras, Pemkot Baubau juga menetapkan zakat fitrah jenis jagung seharga Rp 8.000 yang besaran setiap jiwanya dikenakan Rp 28 ribu. Aswad mengakui, penentuan harga zakat fitrah baik beras maupun jagung ditentukan berdasarkan hasil survei Disperindag Baubau, pihak kecamatan, beberapa pasar, dan kerjasama dengan para KUA di delapan kecamatan se-Kota Baubau.

“Kami mengimbau kepada para camat dan lurah untuk bersama-sama memantau pelaksanaannya di masing-masing OPZ di setiap kelurahan. Ini kan ada panitianya, kami minta dan berharap seberapa besarnya pun zakat yang terkumpul pembagiannya sedapat mungkin jangan melewati 1 syawal. Karena ini kan untuk membantu keluarga yang tidak mampu sebelum hari lebaran. Kita tidak intervensi, tapi paling terlambat H-1 sudah dibagikan kepada keluarga kita yang berhak, itu juga penting,” pintanya.

Aswad menambahkan dengan ada SK penetapan zakat ini, masyarakat sudah mulai dapat membayar zakat meski disejumlah masyarakat masih membayar zakat dengan cara tradisional.

Ia juga mengimbau di kantor-kantor pemerintah yang juga sudah ditunjuk OPZ-nya agar zakat fitrah diterima dan diatur bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Baubau.

Reporter : Ardilan