Panduanrakyat
Buton

DPMD Buton Rencanakan Pilkades Serentak Tahun Depan

PANDUANRAKYAT, BUTON- Puluhan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dipastikan akan habis masa jabatannya pada Desember 2026 mendatang.

Sesuai data yang dimiliki Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kabupaten Buton, tercatat ada 35 desa yang jabatan Kades-nya akan berakhir di tahun itu.

Puluhan desa itu masing-masing, di Kecamatan Kapontori ada Desa Lambusango. Boneatiro. Boneatiro Barat dan Bukit Asri.

Kecamatan Wolowa, Desa Kaumbu, Galanti dan Bungi

Kecamatan Siotapina, Desa Kuraa. Walompo. Gunung Jaya. Kumbewaha. Karya Jaya dan Bahari Makmur.

Kecamatan Lasalimu ada Desa Talaga Baru. Wasambaa. Nambo. Benteng. Suandala dan Sribatara

Kecamatan Lasalimu Selatan, Desa Mopano. Wajah Jaya. Balimu. Rejo Sari. Mulya Jaya. Sangia Arano. Kinapani Makmur. Lasalimu. Sumber Agung dan
Harapan Jaya.

Kecamatan Pasarwajo, Desa Mantowu. Warinta dan Kabawakole.

Kecamatan Wabula, ada Desa Wasampela. Bajo Bahari dan Wabula I.

Selain 35 Kepala Desa habis masa jabatannya di akhir tahun 2026, terdapat 10 desa yang lebih dahulu kekosongan kepala desa dan di isi oleh Penjabat (Pj) kepala Desa di tahun 2025 ini.

Mereka masing-masing, di Kecamatan Pasarwajo ada Desa Lapodi. Lalu, Kecamatan Kapontori, Desa Wakalambe dan Desa Wambulu.

Kecamatan Lasalimu, Desa Togo Mangura. Kemudian Kecamatan Lasalimu Selatan,ada Desa Ambuau Indah, Ambuau Togo, Siontapina dan Siomanuru. Terakhir di Kecamatan Wolowa, desa Matawia.

Dengan begitu, maka 45 desa tersebut harus melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Drs Murtaba Muru, M.A menjelaskan tahun depan, 2026 pihaknya mengusahakan akan menyelenggaraan pemilihan kepala desa.

“2026 kita usahakan,” Ujar dia kepada Panduanrakyat.com, di Kantor Desa Kumbewaha, Rabu (30/7/2025).

Lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan dilaksanakan serantak, desa yang telah habis masa jabatan, sedangkan desa yang belum habis masa jabatan namun dekat dengan waktu pemilihan akan di tarik mengikuti pemilihan.

“Karena di 2025, 2027 itu kita tarik, tinggal yang berakhir di 2028,” Jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Untuk waktu pelaksanaan, diperkirakan bulan 10 sudah pemungutan suara.

“Tahapannya sampai 6 bulan. Dia punya tahapan itu dia panjang. Berarti pemungutan suara itu bulan 10,” Tandasnya. (*)