Panduanrakyat
Buton

Permohonan Dikabulkan, Bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura Penuhi Syarat Dukungan Silon

PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan dengan agenda musyawarah tertutup dikantor setempat, Rabu (22/5/2024).

Bawaslu Buton mengabulkan permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada independen, Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura untuk membuka kembali sistem Silon.

Sistem Silon terkunci setelah diberi maktu mengupload namun belum tersubmit hingga waktu yang dibrikan 3 x 24 jam sejak terbitnya berita acara habis. Berita acara itu terbit tanggal 13 pukul 06.11 WITA. Namun, saat mengupload tanggal 16 Mei sekira pukul 00.00 WITA lewat Silon terkunci secara otomatis.

Nah, penguncian ini oleh Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura merasa dirugikan. Sebab menurut hitungan, penguncian itu belum cukup 3X 24 jam. Seharusnya sistem Silon terkunci tanggal 16 sekira 06.11 Wita.

Imbasnya, KPU Buton menetapkan pasangan  bakal calon perseorangan / independen tidak memenuhi syarat (TMS). Persoalan ini pun di bawah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton.

Setelah melewati musyawarah yang dipimpin Maman SH dan didampingi Deltti Jans SE dan Wa Ode Mudiani SH memberikan keputusan yang mengangkat harapan bapaslon independen tersebut.

Wakil Ketua PKN Kabupaten Buton, La Ode Ali mengatakan dengan dibukanya kembali sistem Silon. Tim pemenangan Bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura telah memenuhi syarat dukungan pencalonan minimal 10 persen dukungan KTP dari jumlah DPT Pemilu terakhir berdasarkan Keputusan KPU.

“Alhamdulillah hari ini Bapaslon Syaraswati Samiun – Rasyid Mangura dinyatakan memenuhi syarat dukungan pencalonan sesuai yang tersubmit di Silon KPU Buton,” katanya.

Sebelumnya, lanjut La Ode Ali, Bapaslon “SYARA” telah memenuhi syarat dukungan fisik berdasarkan berita acara yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei 2024 pukul 06.10 WITA.

Setelah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Buton pada 13 Mei 2024, maka Bapaslon “SYARA” diberikan waktu 3×24 jam sejak dikeluarkan berita acara untuk melakukan perbaikan-perbaikan dokumen dan kembali di apload di Silon KPU

“Jadi setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diterima, KPU memberikan waktu 3×24 jam sejak berita acara diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 pukul 06.10 WITA untuk melakukan perbaikan dan diapload kembali di Silon KPU,” ujarnya.

Namun, sebelum sampai pada waktu yang ditentukan yaitu tanggal 16 Mei pukul 06.10 WITA, Silon KPU sudah terkunci di tanggal 15 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, sehingga syarat dukungan tidak selesai diapload secara keseluruhan di Silon KPU.

“Jadi seharunya waktu mengapload itu sampai pukul 06.10 WITA, namun di tanggal 15 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, Silon KPU sudah terkunci sehingga kami dirugikan waktu selama 6 jam 10 menit, akhirnya kami tidak bisa mengapload secara keseluruhan syarat dukungan pencalonan,” jelasnya.

“Pihak KPU Buton juga tidak bisa berbuat apa-apa karena Silon merupakan kewenangan dari KPU Pusat,” sambung Tim Sukses Bapaslon “SYARA” itu.

Atas dasar itu tambah La Ode Ali, pihaknya mengajukan aduan dan permohonan pembukaan akses Silon ke Bawaslu Kabupaten Buton. Bapaslon “SYARA” sebagai pemohon dan KPU Buton sebagai termohon.

“Dan pada Rabu (22/5/2024) kemarin setelah dilakukan musyawarah sengketa pemilihan di Bawaslu, permohonan kami dikabulkan yaitu diberikan waktu 6 jam 10 menit untuk kembali mengapload di Silon KPU,” ungkapnya.

“Dan alhamdulillah setelah akses Silon kembali dibuka pada pukul 09.00 WITA hari ini, keseluruhan syarat dukungan pencalonan berhasil kami apload di Silon KPU,” tambah La Ode Ali.

Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya mewakili Syaraswati Samiun dan Rasyid Mangura serta seluruh tim pemenangan “SYARA” memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buton yang telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)