Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pj Bupati Buton Teken PKS Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PANDUANRAKYAT, BUTON- Penjabat Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif dipusatkan di Aula kantor Pusat Bank Sultra di Kendari, Senin, 29 Januari 2024.

Perjanjian bersama Bank Milik pemerintah daerah ini terkait penunjukan Bank Sultra sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Buton.

Kerjasama itu juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah daerah (KKPD) Kabupaten Buton.

Penenandatanagan ini Pj. Bupati Buton didampingi langsung, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Kepala BPKAD Buton, Sunardin Dani, SE, Inspektur Kabupaten Buton, Drs. Gandi B Sioni.

Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Buton mengapresiasi Bank Sultra.

“Atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Buton memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas dedikasi Bank Sultra menjadi Mitra pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan publik,” kata Pj. Bupati Buton.

Untuk itu kata Kepala Daerah di Bumi penghasil Alam terbesar di Dunia ini kerjasama selama ini kita tetap pertahankan antara bank sultra dengan pemerintah Kabupaten Buton sehingga aktivitas daerah bisa berjalan atas beberapa kontribusi yang sangat mendukung roda pemerintahan.

“Terimakasih atas support kepada pemerintah Kabupaten Buton semoga kedepan lebih baik dan Bank Sultra bisa berprestasi,” ungkap Pj. Bupati.

Sekwan DPRD Sultra ini juga menyampaikan pelayanan ke desa seperti kas keliling demi menunjang pelayanan kepada warga masyarakat di Desa untuk menjalankan aktivitasnya di desa tersebut.

“Penandatanganan ini semoga bisa berjalan dengan baik sehingga kartu kredit pemerintah daerah bisa digunakan sebagaimana mestinya dan Bank Sultra akan terus menjadi bank Kebanggaan warga Sultra,” tutup Pj. Bupati Buton.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik (KKP Domestik) pada Senin (29/8/2022) lalu.

Kartu yang berlaku efektif mulai 1 September 2022 ini diyakini bisa memberikan sejumlah manfaat.

Mengutip situs resmi Bank Indonesia, KKP Domestik merupakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah.

Skema ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.

“Saya mengapresiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan juga QRIS. QR Code Indonesian Standard yang diluncurkan BI bukti bahwa Indonesia mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi,” ungkap Jokowi dalam upacara peluncuran yang disiarkan secara digital.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan kartu ini menggunakan mekanisme QRIS berbasis sumber dana sehingga seluruh transaksi diproses di dalam negeri.

Selain dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara, KKP Domestik juga dapat mempermudah belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti Toko Daring

KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi uang kas menganggur (idle cash).

“Ke depan, sistem ini akan mengoptimalkan penggunaan uang persediaan oleh satuan kerja untuk kebutuhan belanja operasional ataupun belanja perjalanan dinas,” ujar Erwin dalam keterangan resmi.

Pada tahap awal, KKP Domestik dilakukan oleh Himbara sebelum nantinya diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. (*)