PANDUANRAKYAT, BUTON- Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs La Ode Mustari, M.Si menyerahkan 5.669 sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2023 untuk warga Kabupaten Buton.
Secara simbol penyerahan dilakukan di aula kantor Bupati Buton, lantai II, Kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (12/12/2023).
Ribuan sertifikat ini terdiri dari pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 4.669 sertifikat dan Program redistribusi tanah 1000 bidang tanah.
Penyerahan sertifikat massal ini merupakan hasil program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs La Ode Mustari, M.Si menjelaskan dari dulu hingga saat ini, tanah menjadi salah satu aset penting bagi kehidupa manusia.
Kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat sejalalan dengan cepatnya pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Meningkatnya kebutuhan dan nilai akan tanah menjadi salah satu penyebab tingginya angka konflik dan kasus pertanahan.
Untuk menjawab masalah tersebut, kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, serta Kantor Pertanahan berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui Program Strategis Nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah yang dimilik masyarakat
Dari itu, Mustari sangat mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, dimana pada Tahun 2023 telah menyelesaikan Program Strategia Nasional antara lain Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.693 sertipikat dan Redistribusi Tanah sebanyak 1.000 Sertifikat.
Serta telah menyelesaikan sertifikat tanah aset pemerintah Kabupaten Buton sejumlah 51 sertifikat.
Keberhasilan ini berkat Koordinasi, Kolaborasi dan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton. Harapan saya kolaborasi dan kerjasama ini terus dapat ditingkatkan dimasa depan.
Dengan adanya kegiatan penyerahan Sertipikat tanah ini, kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat menjadi jelas. Bersertifikat tanah ini sebagai bukti otentik kepemilikan sebidang tanah, sehingga sertipikat ini menjadi sangat penting. Diharapkan dengan adanya legalitas atas kepemilikan tanah ini agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat mendukung upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buton untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Buton. Pada dasarnya, kami bersama Pemerintah Daerah dan instansi terkait di daerah sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam Seripikasi Tanah dan turut berkontribusi dalam menyukseskan Reforma Agraria yang merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, ” Ujar dia.
“Akhir kata, bapak ingin sampaikan rasa terimakasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, sehingga target Program Strategis Nasional yang diamanahkan di Kabupaten Buton dapat tercapai dengan baik,” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Buton, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Buton, Yusuf, SSit menjelaskan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah dilaksanakan di 27 desa dan kelurahan degan target PTSL 4.693 bidang dan program redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang dan terakomodir 100 persen. (Gus).

