PANDUANRAKYAT, BUTON-Jajaran Polsek Sampuabalo Polres Buton menggelar anev kamtibmas bersama Camat, Danpos Koramil 1413-13 Lasalimu dan para Kepala Desa se-Kecakatan Siotapina, Rabu 30/08/2023
Anev ini dalam rangka mensosialisasikan himbauan Kapolres Buton tentang larangan acara joget guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam pembahasan anev kali ini yaitu dilarang keras melakukan kegiatan Joget / lullo malam hari di wilayah hukum Polsek Sampuabalo.
Hasil dari anev ini, para muspika dan kepala desa setuju menandatangani kesepakatan meniadakan acara joget.
Menyikapi hal itu, Koramil 1413-13 Lasalimu Danpos Ramil Siotapina bersama anggota siap mendukung dan membantu untuk sosialisasi tentang pelarangan Joget tersebut kepada masyarakat.
“Akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia kepada produsen/ Pembuat dan penjual minuman keras diwilayah Hukum Polsek Sampuabalo”. Kata Danpos Ramil Siotapina Peltu Safrin Buton.
Sementara itu Kapolsek Sampuabalo, Iptu Almuhalid mengatakan, apabila masyarakat tetap nekat melakukan kegiatan hiburan Joget /lullo dimalam hari maka pihak Polsek Sampuabalo, Daramil 1413-13 Lasalimu Danpos Ramil Siotapina bersama Muspika Kecamatan Siotapina akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan mengamankan Sound System yang digunakan serta akan memeriksa pemilik alat dan tuan pesta dalam kegiatan acara tersebut,”tegasnya.
lanjut, Kapolsek juga berharap kepada para kepala desa agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat dan unsur muspika serta pemerintah desa telah menandatangani kesepakatan bersama tersebut untuk menjadi pegangan dan untuk disampaiakn kemasyarakat wilayah kecamatan Siotapina. (*)

