PANDUANRAKYAT, BAUBAU-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau siap memberikan pendampingan hukum terhadap LM Irfan Mihzan, wartawan yang menjadi korban penikaman di Kota Baubau.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau, La Ode Aswarlin menjelaskan secara organisasi PWI tetap akan melalukan pendampingan terhadap Irfan.
“Di provinsi kemarin sudah melakukan rapat untuk mengawal proses ini. Keputusan terakhir mungkin PWI akan melakukan pendampingan hukum terhadap saudara Irfan. Selanjutnya langkah-langkah persuasif lain tetap melakukan audiensi terhadap pihak-pihak terkait seperti Kapolda. Agar dalam penanganan kasus seperti ini benar-benar serius ditangani apa lagi ini berkaitan dengan profesi Jurnalis,” ujar dia kepada sejumlah Wartawan di Kantin Polres Baubau, Selasa (25/7/2023).
PWI bakal melakukan pendampingan menyusul Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku penikaman wartawan LM Irfan Mihzan.
Menurutnya, langkah cepat penangkapan merupakan bentuk keseriusan polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan. Hal itu kata dia perlu diapresiasi.
“Yang pertama secara organisasi kami PWI Baubau mengapresiasi langkah cepat yang kemudian dilakukan pihak Polres Baubau mengungkap penyerangan terhadap salah satu rekan wartawan, Irfan. Ini membuktikan bahwa polres serius dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.
“Terus yang kedua, secara pribadi dan secara organisasi mengapresiasi kepada semua pihak baik organisasi profesi, AJI, teman-teman dewan yang mengawal proses kasus ini,” tambahnya.
Lanjut, Aswarlin berharap dengan insiden ini, tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus-kasus penyerangan rekan profesi. Tidak ada lagi Irfan-Irfan selanjutnya baik di Kota Baubau maupun di Sultra secara umum,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan dalam penanganan perkara ini, penegak hukum dalam menuntut terduga kiranya tidak mengesampingkan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kalau ini berkaitan dengan pekerjaan profesi, kita berharap Polres Baubau tidak menyepelakan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Kita berharap selain penerapan KUHP bisa disandingkan dengan undang-undang pers. Ini penting, karena penyerangan terhadap saudara Irfan kemungkinan besar berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan,” jelasnya.
La Ode Aswarlin kembali berharap agar kekerasan terhadap jurnlis terakhir di Kota Baubau. Sebab, ditahu bersama pekerjaan wartawan adalah tugas mulia.
“Ini juga merupakan amanat undang-undang. Saya pikir ini penting untuk kemudian kita dukung bersama, jangan ada lagi intimidasi terhadap profesi mulia ini. Kalau pun ternyata ada. Karya jurnalis yang kemudian dianggap keliru oleh siapa pun para pihak. Saya kira ruangnya sudah ada. Silahkan ditempuh dewan pers. Silahkan laporkan setiap karya jurnalis yang kemudian dianggap melanggar, disana kemudian akan diproses,” jelasnya.
“Saya kira pekerjaan sebagai wartawan sudah menjadi tugasnya untuk menyajikan informasi kepada publik. Kita berharap kasus ini tidak membuat takut teman-teman wartawan memberitakan kebenaran. Jadi tetap berkreasi, tetap berkarya, jangan menjadikan masalah ini kemudian teman-teman takut untuk berkarya,” tandasnya. (Gus)

