PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri Buton diminta segera menetapkan tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, sejak dugaan kasus ini dilakukan penyelidikan, Jaksa telah menemukan indikasi Tipikor dalam aliran dana tersebut, sayangnya, hingga kini belum ada progres penetapan tersangka yang dilakukan jaksa.
Proyek tersebut diduga rugikan negara hingga miliaran rupiah, dengan total lost sebesar Rp. 1.612.992.000.
Praktisi hukum, Apriluddin SH menjelaskan hampir 60 puluh hari setelah Kejari mengeluarkan surat perintah penyidikan hingga saat ini belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal proses penyidikan perkara korupsi bandara ini mendapat atensi dari Kejati Sultra.
“Padahal publik Buton Selatan sangat menunggu gebrakan dari Kejati yang mengawal kasus ini agar bisa dituntaskan,” ujar dia.
Menurutnya, Jika kasus ini berlarut-larut dinilai akan memunculkan keraguan publik terhadap Kejati Sultra dan Kejaksaan Negeri Buton dalam proses pembarantasan korupsi di Buton Selatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Jaksa Madya Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH, MH menjelaskan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi itu masih terus berlanjut.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi vendor di Yogyakarta belum lama ini.
“Kita masih evaluasi pemeriksaan dari Jogja,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/7/2023).
Lanjut, ia menjelaskan usai evaluasi, Kejaksaan Buton mengangendakan pemeriksaan saksi ahli. Rencananya, pihaknya akan memeriksa saksi ahli itu minggu ini.
Nah, habis itu, kata dia baru lah Jaksa segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Tetap masih jalan, biar kasus ini selesai. Biar ada kepastian hukum juga,” tandasnya. (Gus)

