PANDUANRAKYAT, BUTON-Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Wolowa bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buton berhasil menangkap orang yang diduga melakukan penikaman kepada inisial LDM di Dusun Lakisi Desa Matawia, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton pada Selasa 06 September 2022 sekira pukul 22.30 WITA.
Tersangka inisial HRM (23) diringkus di Desa Sampoabalo, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Rabu (7/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menjelaskan kronologis peristiwa itu bermula dimana korban sedang pergi membuang air kecil dijalan setapak belakang bengkel ikhwan motor Dusun Wakole, Desa Matawia, Wolowa.
“Setelah itu korban hendak pulang dan berpapasan dengan terlapor yang menggunakan baju putih bersama istri nya kemudian Pelapor Menanyai terlapor “Kamu sama siapa itu.?,” ujar dia dalam keterangan terulisnya menirukan pertanyaan tersangka pelaku, Rabu (7/9/2022).
“Terlapor mengatakan “Sama Istriku” Namun terlapor menusukkan sebilah pisau kearah dada Pelapor dan Pelapor membalas dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah muka terlapor kemudian korban langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dada korban sebelah kiri,” sambungnya.
Beruntung pada peristiwa itu, korban dapat terselamatkan dan dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton. (*)

