Panduanrakyat
Buton Tengah

Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Buteng Segara Disidang

PANDUANRAKYAT,BUTON- Kejaksaan Negeri Buton segera menaikkan proses kasus dugaan korupsi pada Perumdam Oeno Lia, PDAM Buton Tengah ke tahap penuntutan.

Jaksa penyidik kejaksaan segera menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II). Kasus ini akan segera disidang.

“Kasus PDAM Buteng diagendakan kalau tidak berhalangan minggu depan kita proses untuk pelaksanaan tahap II. Kalau tidak berhalangan. Penyidik sudah, hampir rampung pemberkasan. Jadi dalam bulan ini kita prediksikan akan disidang. Kita limpahkan ke pengadilan, kalau tidak berhalangan. Karena ada beberapa surat yang memang menunggu persetujuan dari pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Azer J.Orno S.H., M.H saat ditemui sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).

Lanjut, ia menjelaskan seyogianya kasus ini sudah masuk persidangan, hanya saja ada sedikit kendala, dimana salah satu tersangka, direktur umum Perumdam Oeno Lia inisial W beberapa waktu lalu sedang berduka. Hal itu mengakibatkan pemeriksaan terhadap tersangka sempat tertunda.

“Tinggal itu lengkap, kita lengkapi berkas perkaranya si deriktur umum ini sedikit terhalang itu karena kemarin pak dirum inisial W ayahnya meninggal makanya proses pemeriksaanya sempat tertunda oleh karena itu baru selesai pemeriksaan minggu kemarin yang bersangkutan ini kita kejar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka masing-masing, Direktur Umum Perumdam Oeno Lio tahun 2020 inisial AWR. M Dirut PDAM Buteng dan TT (Plt Dirut PDAM Buton Selatan.

“Yang satu itu direktur umum, yang satu direktur utama, direktur utama ya seharusnya kan dia mengendalikan itu bersama-sama direktur umum agar tata keuangan berjalan dengan baik, namunkan mereka lalai mengabaikan tugas dan tanggungjawab, terus mereka menggunakan uang untuk kepentingan diri mereka,” jelasnya.

“Kemudian yang satu direktur PDAM Busel. Itu terlibat dalam proses, sejak awal juga pengadaan barang-barang yang ada disitu, dan yang bersangkutan menikmati uang milik PDAM Buton Tengah. Jadi, samping beliau terlibat, beliau juga menikmati yang itu, jadi rangkaian itu kita satukan, perbuatan bersama-samanya mereka,” sambungnya.

Ketiga tersangka diduga korupsi proyek pengadaan jaringan pipa PDAM tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 4,1 Miliar lebih.

“Tapi sampai dengan saat ini hanya yang disampaikan tiga TSK itu, maka ya untuk sementara penyidik jalan dengan yang tiga itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam penangananya, para tersangka sengajah tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. Hal itu terlihat dimana para tersangka terus berupaya melakukan pengembalian kerugain negara. Sejauh ini, para tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 3 miliar lebih.

“Tersisa Ya kurang lebih ratus aja selesai. Kerana kerugian negara ini oleh auditor itu kurang lebih Rp 4,1 M sekian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan meskipun tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, namun proses hukum tetap berjalan. Hal itu mengingat pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian negera tidak menghapus tindak pidana. (*)