Panduanrakyat
Buton

Tahap II Kasus Pencurian Sapi di Lasalimu Selatan, Polisi:Tersangka Siap Dilakukan Proses Penuntutan

PANDUANRAKYAT, BUTON-Satreskrim Polres Buton telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian sapi di Kecamatan Lasalimu Selatan.

Pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang di antaranya, SP (28) dan SM (24). Mereka melancarkan aksinya di Kecamatan Lasalimu Selatan dan diamankan Polres Buton pada Sabtu (18/6/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menjelaskan pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Buton.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencurian sapi tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21), dan saat ini kata dia, Jaksa sedang bersiap melakukan penuntutan.

“Jadi untuk tindak pidana pencurian sapi sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Polres Buton, hari ini mungkin kami memberikan informasi, pelaku itu sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,”ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (2/9/2022).

“Tersangka dan barang bukti itu kita sudah tahap dua dan siap untuk dilakukan porses penuntutan dari teman-teman jaksa di Kejaksaan Negeri Buton,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Buton berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang acap kali meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Dua terduga berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek Lasalimu, Sabtu (18/6/2022) kemarin.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Lasalimu Selatan inisial SP (28) dan SM (24). Mereka ditangkap bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Buton.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Dimana peternak sapi di Desa Wajah Jaya, Kecamatan Lasalimu Selatan melaporkan kehilangan sapi pada tanggal 28 April 2022. Meski demikian jauh sebelum itu, pihak polisi sudah lama menaru curiga kepada terduga. Sebab setiap mendekati hari raya warga selalu mengeluhkan kehilangan sapi ternaknya.

“Karena setiap tahun informasi di lapangan itu apalagi sudah dekat bulan suci sudah mulai banyak sapi yang hilang,” ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Minggu (19/6/2022).

Lanjut, ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, mudus yang dilakukan tersangka ada dua. Pertama meracuni sapi yang menjadi target. Bila sapi sudah mati, kemudian tersangka menawarkan ke pemilik sapi dengan harga yang murah.

Kemudian cara yang kedua, dengan memutilasi, memisahkan tubuh sapi menjadi beberapa bagian, kemudian diangkut dengan sarana yang sudah disiapkan.

Lanjut, Kamal menjelaskan pihaknya terus mendalami perkara ini, serta mencari tahu tempat penjulan sapi-sapi curian yang dilakuan kedua terduga.

“Penadah belum masih didalami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua teduga disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Juncto Pasal 64 KHUP.

“Pasal 363 Ayat 1 Juncto Pasal 64 karena perbuatan berlanjut,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia berharap mengingat sudah mendekati hari Raya Iduladha masyarakat diminta selalu waspada, sebab tidak menuntut kemungkinan ada pelaku-pelaku lain yang menjadi sindikat pencurian sapi.

“Masyarakat, tetap waspada, mereka ini baru atau bagian. Mungkin ada lagi pelaku lainnya yang sistemmatis, sindikat,” harapnya. (*).