PANDUANRAKYAT, BUTON-Sedikitnya 40 Pasutri menjalani sidang isbat nikah terpadu, bertempat di gedung Serbaguna Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Puluhan pasutri ini telah menikah secara sah menurut syariat Islam namun belum memiliki buku nikah.
Kegiatan ini selain dihadiri Bupati Buton, La Bakry turut hadir Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairah Ahmad, S.HI.,MH, Kepala Kantor Kemenag Buton, H. Mansur, SPd., MA. Asisten I, Alimani. Kadis Dukcapil Buton Drs.Nur Iskandar, M.Si. Kadis Sosial, Asnawi. dan Kadis Pendidikan, Harmin.
Ketua panitia pelaksa kegiatan sidang isbat nikah Kabupaten Buton, Kabag Kesra Wa Ode Kiana Fardiah menjelaskan pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan perwujudan pelayanan terpadu, pendataan yang di lakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu antar Pengadilan Agama Pasarwajo, Kantor Kementrian Agama Buton serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton
Kegiatan sidang isbat nikah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2005 tentang pelayanan terpadu sidang keliling dari pengadilan agama dalam rangkaian pemulihan buku nikah, akte kelahiran serta data perkawinan.
Ia menjelaskan program ini dilaksanakan karena masih banyaknya pasutri di Kabupaten Buton yang hingga kini belum memiliki buku nikah. Tercatat sebanyak 15 ribu pasutri.
“Untuk saat ini kami lakukan mulai dari tanggal 20-21 Juni 2022 di Kamaru, Kecamatan Lasalimu jumlah pasangan yang mendaftar untuk di sidang sekitar 40 KK yang lolos verifikasi yang terdiri dari 2 desa yaitu desa Talaga baru dan desa Benteng,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Buton La Bakry menjelaskan pelaksanaan sidang isbat nikah ini sangat penting.
“Karena sudah ada yang menikah sekitar 10 tahun tetapi belum memiliki buku nikah karena ketidak adakan buku nikah itu berdampak panjang berkaitan dengan akta kelahiran, catatan sipil yang merupakan hak bagi warga Indonesia dan hak untuk kartu identitas anak agar tercatat resmi tetapi harus memenuhi syarat-syaratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Buton La Bakry mengingatkan pentingnya buku nikah, pasangan suami istri harus tercatat agar sah secara administrasi dan sah secara agama
“Jika ada warga yang akan urus sidang sendiri biayanya cukup besar olehnya itu pemerintah hadir membantu meringankan biaya pada masyrakat agar hak mereka terpenuhi mulai dari data pernikahan sampai kependudukan jadi jika ingin nikah segera ke kantor Agama atau di KUA setempat agar tercatat jangan ketempat lain ucap Bupati Buton,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Nur Iskandar mengatakan untuk pelaksanaan sidang isbat ini akan terus dilakukan bersama Pengadilan Agama Pasarwajo dan Kantor Kemenag Buton karena mengingat data yang ada di Dukcapil itu sendiri ada sekitar 15 ribu KK pasutri belum tercatat dalam perkawinan di Dukcapil.
“Agar bisa tercatat perkawinan harus sidang isbat di pengadilan karena kami bisa mencetak jika data dari pengadilan agama sudah di aplod dalam sistim yang terkoneksi dengan pusat dan kami juga punya program pelayanan di tempat di mana masyrakat nanti tidak lagi cape ke pasarwajo cukup tinggal datang di kecamatan nanti kami yang akan jadwalkan dan akan kami cetak di situ juga ujarnya pula,” ujarnya.
Kepala Pengadilan Agama Pasarwajo Khairah Ahmad menjelaskan pelaksanaan sidang ini perlu di adakan terus seperti yang di katakan oleh Kabupaten Buton mengingat banyaknya pasutri yang belum tercatat.
“Perlu di ketahui sidang keliling terpadu ini pertama kali di adakan di Aceh kegiatan seperti ini perlu di adakan karena untuk memastikan setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum olehnya itu pengadilan agama, Kantor Kemenag Buton bersama Dinas Kependudukan dan catatan sipil pada akhir 2021 lalu melakukan pertemuan yang akhirnya melahirkan kegiatan ini agar memaksimalkan kegiatan sidang isbat nikah ini dan pada sidang isbat nikah ini akan di buatkan sekaligus akta penetapan sidang isbat nikah, buku nikah, serta kartu keluarga baru yang dimana akan tercatat status pernikahannya ini merupakan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan kegiatan ini murni dari insiatif Pemerintah Kabupaten Buton dalam hal ini bupati dan seluruh jajarannya yang sangat terkoneksi terutama pada dinas sosial dan dukcapil sehinggga menganggarkan kegiatan ini baik biaya perkara mau pun pelaksanaanya berdasarkan data di tahun 2021 yang di berikan kepada pengadilan agama sebanyak sekitar 30184 KK untuk di seluruh Kabupaten Buton.
“Sedangkan di Kecamatan Lasalimu sendiri ada sekitar 3866 KK yang tidak tercatat ada pun terkhusus warga Desa Bente dan Talaga Baru ada sekitar 524 KK yang perlu melakukan sidang isbat terpadu sedangkan untuk yang mendapatkan pelayanan ini hari sekitar 40 KK,”jelasnya.
Nah, mengingat banyak Warga Buton belum miliki buku nika, ia memandang isbad nikah sepeti ini perlu di adakan terus menerus.
“Sidang isbat seperti ini sampai dengan bupati pelaksana nanti agar peningkatan dalam sistem itulah yang membuat terus kami berbenah terutama dalam penerapan yang berbasis tehnologi informasi itu adalah upaya memudahkan dalam perkara Mahkamah Agung apa lagi nanti di terapkan sidang online/peradilan elektronik di mana pelaksanaannya bagi penggugat secara online, mulai dari panggilan online, bahkan keputusannya secara online juga,” jelasnya.
“Itu semua sangat penting agar setiap masyrakat memudahkan dalam biaya, waktu dan proses penyelesaiannya karena masyrakat tidak perlu lagi datang di pengadilan yang penting semua dokumen itu di aplod dalam aplikasi sehingga biaya yang di keluarkan berkurang dan jika tidak bisa mendaftar silahkan datang di pengadilan agama pasarwajo bertanya melalui PTPSP atau melalui PTPSKW di situ ada situs pengadilan pasarwajo,” sambungnya.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buton H. Mansyur mengaku bersyukur pemerintah Kabupaten Buton mengadakan program yang luar biasa
“Dan program ini coba di luncurkan oleh Bupati Buton La Bakry bersama Wakil Bupati Buton Iis Elianti dan ini suatu penghargaan bagi kami atas kepedulian tentang keagamaan termaksud surat nikah ini merupakan suatu bagian dari keagamaan,”ungkapnya
Menurutnya, Bupati Buton melakukan ini karena sangat peduli dengan keagamaan.
“Karena beliau tidak hanya masalah surat nikah saja tetapi beliau juga dalam keagamaan sudah me wujudkan sebagai mana Kabupaten Buton merupakan eks ke Sultanan Buton salah satunya Gema Imtak yang sudah mewisuda sekitar 4000-an santri dari tahap pertama serta beliau juga sudah melakukan gerakan sedekah Al Quran dari berbagai sumber dan itu merupakan langkah beliau dalam menyiarkan agama di Buton,” jelasnya.
“Sidang isbat ini sangat perlu di lakukan karena terkait dengan data kependudukan dalam data kependudukan itu ada 3 yaitu KTP, Buku Nikah, dan Kartu Keluarga dari ketiga aspek ini harus kita urus satu persatu karena nanti akan ter integrasi jadi mau tidak mau harus di urus jika tidak akan menjadi suatu masalah,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan isbat nikah bukan merupakan suatu aib buat masyarakat, melain suat keharusan untuk memenuhi kebutuhan warga untuk melengkapi data diri.
“Bagi yang tidak datang hari ini merupakan kerugian untuk mereka jadi saya berharap kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat untuk melakukan edukasi kepada warganya untuk ikut sidang isbat nikah dan itu wajib dan apa lagi ini gratis,” tandasnya.
Peliput: Toni Armin Syah