Panduanrakyat
Buton

Wakil Ketua Bidang Hukum Golkar Buton: Usulan Pergantian Ketua DPRD Harus Sesuai Mekanisme

PANDUANRAKYAT, BUTON-Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton, Adi Kurniawan S.H menyebutkan usulan pemberhentian ketua DPRD merupakan hal biasa dan sering terjadi dalam perpolitikan.

Hanya saja, ia berharap apa yang diadukan agar ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad S.H diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD melalui mosi tidak percaya oleh 20 anggota DPRD Buton harusnya ditempu melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Menyikapi isu yang belakangan hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buton mengenai adanya mosi tidak percaya 20 anggota DPRD Kabupaten Buton terhadap ketua DPRD Kabupaten Buton bapak Hariasi Salad S.H bahwasanya berdasarkan informasi yang beredar di beberapa media online bahkan sudah di usulkan pergantian dan pemberhentian pimpinan dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Buton,”ujar dia kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/1/2022).

“Melalui kesempatan ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan selaku pengurus dan masyarakat Kabupaten Buton. Yang pertama, kaitannya dengan mosi tidak percaya yang telah dilayangkan oleh 20 anggota DPRD Buton terhadap ketua DPRD Kabupaten Buton, bapak Hariasi Salad S.H itu bukan hal yang luar biasa, ini sudah sering terjadi dan ini lazim terjadi, dan sudah pernah terjadi dibeberapa daerah di republik ini. Namun, sedapat mungkin terhadap wacana pergantian atau pemberhentian pimpinan DPRD Buton itu seyogyanya ditempuh dengan mekanisme-mekanisme yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Lanjut, ia menjelaskan melalui kesempatan ini, pertama ingin menyampaikan permohonan maaf, dimana dirinya tidak bermaksud untuk menggurui seluruh anggota Kabupaten Buton yang berkaitan dengan bagaimana mekanisme pergantian dan pemberhentian pimpinan DPRD Buton.

Karena tentunya yang paling tahu dan paling paham tentang mekanisme itu adalah seluruh anggota DPRD itu sendiri. Namun disini ada hal-hal yang musti diluruskan kaitannya dengan mekanisme usulan pergantian ketua DPRD Buton, agar apapun hasil keputusan terhadap usulan itu sedapat mungkin bisa memberikan rasa keadilan dikalangan masyarakat Kabupaten Buton.

Ia menjelaskan terkait bagaimana mekanisme tentang pergantian dan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten/kota sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Selanjutnya lebih lanjut akan diatur oleh tata tertib di DPRD Kabupaten/kota masing-masing.

Kembali kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang mekanisme pemberhentian pimpinan DPRD itu diatur dalam pasal 36 ayat 2 dan 3. Dimana disitu dikatakan bahwa, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena :

Pertama, dia meninggal dunia. Kedua memundurkan diri sebagai pimpinan DPRD dan ketiga diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lalu, keempat diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Nah, konteks poin keempat ini, kata dia diberhentikan sebagai pimpinan DPRD diatur lebih lanjut di ayat 3.

“Kurang lebih bunyinya, Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal yang pertama dia terbukti melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan badan kehormatan,” jelasnya.

“Nah, bicara mengenai hal ini mestinya terhadap pimpinan yang diduga dia melanggar sumpah janji jabatan Mestinya terlebih dahulu diproses dulu dibadan kehormatan DPR,” imbuhnya.

Lanjut, ia menjelaskan selain berpedoman pada PP 12 tahun 2018, aturan pemberhentian pimpinan DPRD juga sudah dituangkan di peraturan DPRD Kabupaten Buton nomor 1 tahun 2019 tetang tata tertib DPRD Kabupaten Buton.

Dimana dalam pasal 37 tata tertib DPRD Kabupaten Buton telah dijabarkan secara jelas di ayat 2. Yakni pimpinan DPR diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal yang pertama terbukti melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik lewat putusan badan kehormatan.

“Ini yang mesti di tempuh. Terhadap konteks pak ketua yang diduga oleh 20 anggota DPR yang sudah melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD hari ini mestinya ini diproses dulu di badan kehormatan,” jelasnya.

Lalu kemudian badan kehormatan setelah mendapatkan aduan itu mestinya memanggil yang diduga melanggar kode etik untuk melakukan klasifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dalam tata tertib DPRD Kabupaten Buton itu mengenai tugas badan kehormatan juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 55, yang manan badan kehormatan mempunyai tugas, salah satunya melakukan penyelidikan, verifikasi dan klasifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat.

Selanjutnya melaporkan keputusan badan kehormatan atas penyelidikan, klasifikasi dan verifikasi sebagai dimaksud huruf c kepada rapat paripurna.

“Setelah kita mengikuti perkembangannya prosedur ini tidak dilakukan oleh DPRD Kabupaten Buton. Seharusnya ketua badan kehormatan memanggil oknum yang diduga melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik untuk dimintai klasifikasinya ataupun diberikan kesempatan untuk membela diri terhadap tudingan itu. Tapi inikan tidak dilakukan oleh DPRD Kabupaten Buton,”Ujarnya.

“Tetapi lagi-lagi disini selaku pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton dan masyarakat tidak punya hak untuk menilai atau memutuskan siapa yang besalah dan tidak bersalah dalam konteks ini mari kita coba menilai dalam perspektif yang rasional menggunakan pendekatan regulasi dan peraturan perundang-undangan supaya apaupun hasilnya nanti bisa memenuhi rasa keadilan dan bisa memberikan perlakuan yang feer terhadap siapapun,” tambahnya.

Lanjut, ia menjelaskan kembali kepada PP 12 tahun 2018 di pasal 36, di ayat 3 di sebutkan di huruf b pimpinan DPRD itu bisa diberhentikan salah satunya diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan, maka bisa saja saat ini ketua DPRD Buton di usulkan oleh partai Golkar untuk diberhentikan ataupun diganti sebagai pimpinan DPRD.

Tapi lagi-lagi ini pun harus melalui mekanisme internal partai yang telah diatur dan dituangkan dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar, peraturan dalam organisasi dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar itu sendiri.

Lebih jauh, Adi yang juga selaku pengurus wakil ketua bidang hukum menyayangkan beberapa kader pengurus partai Golkar yang memberikan statemen di media kaitannya dengan mosi tidak percaya ini yang berujung pada pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Buton.

Kata dia dalam pernyataan di media, kurang lebih mengatakan bahwa ketua DPRD Kabupaten Buton sebagai kader telah melanggar hasil keputusan Musda dan Rakerda yang dilakukan tahun 2020 dan tahun 2021 kemarin.

Menurutnya, ini pernyataan yang tergesah-gesah tanpa meneliti dan mempelajari seluruh aturan-aturan Partai Golkar sebelum memberikan pernyataan di media.

Karena setahunya, mengenai aturan internal partai Golkar ada namanya petunjuk pelaksanaan nomor 3 tahun 2020 itu tentang penetapan pasangan calon gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berdasarkan juklak.

Sebelum kemudian DPP menetapkan terhadap figur mana yang akan diusung Partai Golkar terhadap pengusulan bakal calon bupati nanti itu terlebih dahulu dilakukan penjaringan dan tahapannya itu panjang tidak serta merta diputuskan dalam rakerda atau musda di kabupaten.

“Yang pertama, kalau kita telusuri secara jelas di juklak nomor 3 DPP Partai Golkar tahun 2020 itu penjaringan calon bupati itu yang pertama dilakukan di level pimpinan kelurahan dan desa. Pimpinan desa dan kelurahan mengusulkan satu nama bakal calon bupati atau wakil bupati. Kemudian pimpinan kecamatan paling banyak dua nama untuk diusulkan bakal calon bupati atau calon wakil bupati,” jelasnya.

Kemudian dari usulan pimpinan desa dan kelurahan, pimpinan kecamatan oleh pengurus DPD II Partai Golkar menetapkan paling sedikit 5 nama bakal calon bupati atau wakil bupati dan paling banyak 10 untuk di usulkan kepada DPD I di Provinsi.

Lalu kemudian oleh DPD I Provinsi dari paling sedikit 5 dan paling banyak 10 yang diusung oleh pimpinan DPD II Kabupaten ditetapkan lah paling sedikit 3 dan paling banyak 5 nama bakal calon untuk di usulkan ke DPP. Setelah usulan itu sampai ke DPP, DPP kemudian memverifikasi nama calon diusulkan.

Lalu kemudian dari paling sedikit 3 dan paling banyak 5 yang diusulkan, DPP menetapkan paling sedikit 2 dan paling banyak 3 bakal calon untuk diusulkan bakal calon bupati.

DPP pun dalam juklak itu diberikan ruang bisa menambah nama lain selain yang diusulkan oleh provinsi sepanjang DPP menilai ada figur lain yang lebih potensial untuk diusulkan sebagai bakal calon bupati.

Setelah itu dilakukan fit and proper test survei internal Partai Golkar itu sendiri yang dilakukan oleh DPP. Baru kemudian DPP putuskan kemudian siapa yang paling layak untuk di calon di kabupaten/kota.

Konteks di Kabupaten Buton hari ini, ketua DPRD dalam hal ini Hariasi Salad S.H memang sudah ada wacana akan maju sebagai salah satu kandidat bakal calon Bupati Buton nanti lewat Partai Golkar. Ini juga merupakan langkah yang biasa saja. Diinternal kader itu tidak ada larangan untuk membesarkan partai. Karena setiap kader juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pilkada.

Nah, melihat juklak nomor 3 tahun 2020 tadi ini yang menjadi kekeliruan oleh sebagian pengurus Partai Golkar, bahwasanya ketua DPRD sudah melanggar hasil keputusan rakerda dan musda pada saat itu. Padahal kalau kita lihat hierarki peraturan Partai Golkar, Juklak lebih tinggi kedudukannya dari pada hasil keputusan rakerda dan musda. Jadi ini yang perlu diluruskan.

Selanjutnya, Adi sebagai kader dan Pengurus DPD II Golkar meminta khususnya teman-teman pengurus DPD II partai Golkar untuk menyikapi persoalan yang terjadi diinternal DPR ini secara bijak. Mari didudukkan dengan pikiran yang rasional. Solidaritas partai harus tetap terjaga apa lagi momentum pemilu kurang lebih tinggal 13 bulan lagi.

“Kemudian, saya juga sebagai kader dan pengurus DPD II Golkar Buton meminta kepada ketua DPD II, ketua DPD I Partai Golkar di Provinsi dan juga ketua DPP Golkar di pusat untuk menilai dan menyelesaikan persoalan internal partai secara arif dan bijak sana agar kemudiaan jangan dilakukan secara tergesah-gesah sehingga pada akhirnya apa pun keputusannya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap seluruh kader,”tandasnya.

“Dan apapun yang menjadi keputusan DPP, karena ini ranah DPP kami selaku kader wajib mematuhi dan melaksanakan apapun putusan dari DPP kaitannya dengan usulan pemberhentian yang dilayangkan oleh teman-teman DPRD Kabupaten Buton dan juga menurut informasi sudah disampaikan kepada ketua DPD II dan DPD I sudah meneruskan ke provinsi usulan pemberhentian itu tadi,” jelasnya.

Terakhir, Adi menyampaikan kepada semua, khusus masyarakat Kabupaten Buton untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana, mari menyikapinya dengan kepala dingin tidak melakukan justifikasi kepada siapa pun, kemudian apapun yang terjadi, konflik hari ini, ini menjadi ranah DPR.

“Kita sebagai masyarakat hanya menyimak saja. Harapan kita sebagai masyarakat konflik yang terjadi di DPRD Kabupaten Buton ini cepat selesai agar pelaksanaan tupoksi anggota DPR bisa dilaksanakan sebagai mana mestinya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Buton,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Adi juga menyayangkan tidak adanya upaya perbaikan internal partai Golkar.

“Bagaimana kemudian kiat-kiat yang dilakukan, ini juga yang, saya selaku pengurus dan kader, menyayangkan juga sikap yang terkesan tergesah-gesah yang dilayangkan oleh ketua DPD II Kabupaten Buton, mestinya sebagai ketua DPD II, setelah mosi tidak percaya itu dilayangkan kepada ketua DPRD Buton. Mestinya ketua DPD II Golkar Buton seharusnya memanggil ketua DPRD Kabupaten Buton selaku kader partai untuk melakukan klasifikasi terhadap tudingan itu sebelum menyimpulkan apakah dilakukan usulan pergantian atau tidak dan membentuk tim pencari fakta,” tandanya. (*)