PANDUANRAKYAT, BAUBAU – Terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama terhadap Wartawan, Adani Husein Darwis alias Dani bin Husein Darwis, divonis hukuman penjara selama 2 tahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau.
Selain Dani terdawa I dalam kasus ini, ada juga terdakwa II atas nama Marwan alias Jeni bin Naim dan terdakwa III, Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper bin Muksin Rais.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.
Sedangkan terhadap Terdakwa III, pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sidang dipimpin hakim ketua Johanis Dairo Malo SH MH dan didampingi hakim anggota Rinding Sambara SH dan Rahmat SHi Lahasan SH MH digelar pada Senin 18 Desember 2023.
Jaksa menuntut Dani Cs sebagaimana dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau pun mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra).
Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH, mengatakan, JPU sudah mengajukan upaya hukum banding sejak 21 Desember 2023. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas, untuk diteruskan ke PT Sultra.
“Berkas masih ada di pengadilan negeri Baubau, sedang disiapkan untuk dikirim ke pengadilan tinggi,” jelasnya.
Jangka waktu pengajuan banding selama tujuh hari, setelah putusan dibacakan. Kata Rinding, sedianya jangka waktu tersebut 18 Desember – 25 Desember 2023, namun dikarenakan bertepatan dengan tanggal merah (cuti bersama dalam rangka peringatan hari raya Natal), sehingga diperpanjang sehari, yakni sampai dengan 26 Desember 2023.
“Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, waktu terakhir pengajuan banding adalah 27 Desember 2023. Kemudian, 28 Desember 2023, penasehat hukum Terdakwa datang untuk mengajukan banding, tetapi sudah terlambat, karena seharusnya diajukan ditanggal 27 Desember 2023,” tambah Hakim PN Baubau ini.
Saat dikonfirmasi, JPU Kejari Baubau, La Ode Abdul Sofyan SH MH, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding di PN Baubau. Namun Sofyan mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.
Ia menyampaikan, agar awak media mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, yang saat ini tengah berada diluar daerah. (*)