PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan Perempuan berinisial NTRD (19 tahun) seorang mahasiswi salah satu kampus kesehatan di Kota Baubau terkait Video kekerasan atau Bullying yang beredar luas dimedia sosial, Senin (7/10/2024) Dini hari.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wita Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah Melaksanakan Patroli Cyber yang rutin dilaksanakan untuk mengetahui kegiatan masyarakat dan issue yang sedang berkembang dimedia sosial khususnya masyarakat Kabupaten Buton Tengah”
“Pada kegiatan Patroli Cyber tersebut Unit Tipiter Satreskrim Polres Buton Tengah menemukan konten kekerasan atau Bullying di Share digrup Media Sosial Buteng Terkini selanjutnya Unit Tipiter melaksanakan profailing terhadap akun yang menshare konten tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut”
“Setelah mengetahui lokasi TKP, Tim Resmob dan Unit Tipiter yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H bergerak menuju kerumah yang diduga sebagai pelaku Buliying dalam video viral tersebut bertempat Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah namun dari keterangan orang tua terduga pelaku bahwa anaknya NTRD (19) saat itu tidak berada ditempat dan saat itu sedang berada di Kota Baubau”
“Kemudian orang tua terduga pelaku menelpon anaknya untuk menanyakan perihal video bullying yang viral di media sosial tersebut dan dia mengakui bahwa benar dirinya adalah orang di video tersebut dan kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2024 dirumah kerabat korban”
“Dalam keterangan pelaku menyebutkan bahwa korban dalam video tersebut adalah KM remaja 15 Tahun beralamat di Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka dan saat kejadian tersebut direkam oleh teman pelaku HD (14 tahun) atas perintah dari terduga pelaku sendiri NTRD (15)”
Lebih Lanjut, Kapolres Menjelaskan “Selanjutnya tim Resmob bergerak menuju kerumah korban dan salah seorang teman pelaku yang merekam kejadian tersebut dan berdasarkan keterangan dari korban KM (15) bahwa benar kejadian tersebut dia alami dan dilakukan oleh terduga pelaku NTRD (19) dan kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan terhadap korban saat berada di lapangan volly saat itu korban dipanggil oleh pelaku disekitaran kantor Desa Oengkolaki Kecamatan Mawasangka kemudian dianiaya, dan tidak berhenti sampai disitu kemudian pada malam harinya pelaku kembali mengajak teman-temannya dan mendatangi korban yang saat itu masih berada di rumah kerabatnya dan kemudian kembali dianiaya oleh terduga pelaku dan direkam oleh teman terduga pelaku atas pernah dari terduga pelaku”
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Buton Tengah menjemput terduga pelaku dirumah kostnya yang berada di Kota Baubau (7/10/2024) dini hari dan kemudian dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dimintai keterangan”
“Saat ini Pelaku, Saksi dan Korban masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Buton Tengah” Tutupnya (*)